Resahkan Masyarakat, Begal Payudara di Tuban Diringkus Polisi

Pelaku memperagakan saat melakukan aksi begal payudara. Foto: Nursalam

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pelaku begal payudara yang sempat meresahkan masyarakat Tuban dan jadi viral dibeberapa bulan yang lalu akhirnya berhasil diciduk Satreskrim Polres Tuban.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB usai melakukan aksi begal payudara di Jalan Raya Jenu-Merakurak turut area persawahan Desa Sumber, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Diketahui pelaku bernama Arifin (30) warga Dusun Krajan, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor tanpa nopol.

“Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 5 kali dengan target ibu muda yang melintas di jalan menganggukkan sepeda motor,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono,saat prees reles Selasa, (3/11/2020).

Lebih lanjut Kapolres kelahiran Ngawi ini mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika korban sepulang dari pasar. Saat itu pelaku berjalan dari lawan arah dengan mengendarai motor tanpa Plat Nomor. Kemudian, memutar balik kendaraannya dan melakukan aksinya tersebut.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memastikan dulu korbannya adalah perempuan. Lalu pelaku baru putar balik dan membuntuti korban, setelah itu memegang area sensitif dengan menjulurkan tangannya,” jelasnya.

Selanjutnya, korban yang merasa dilecehkan langsung melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Ketika suami korban mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku masih mondar-mandir di tempat kejadian.

“Saat suami korban ini datang ke lokasi kejadian, korban ditanya dan pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Sementara itu, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu minum alkohol jenis es moni atau campuran dari arak, ekstra jos dan susu. Alasannya, supaya pelaku berani dan tidak malu bila melakukan perbuatan cabul kepada korbannya. Setelah puas melakukan aksinya, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

“Usai beraksi untuk menyalurkan hasratnya pelaku kemudian melakukan onani,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamalama 7 tahun serta Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Diketahui kelima tempat kejadian perkara itu diantaranya dua kali berada di jalan Kecamatan Merakurak dan tiga kali di area Semanding.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top