Residivis Kambuhan dari Wajak Sikat 11 Motor Selama Dua Bulan

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata saat menggelar kasus curanmor dari tersangka warga asal Wajak Kabupaten Malang. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Residivis curanmor dari Kecamatan Wajak, MI alias Kacong Bedhes (35) berhasil diringkus Tim Buser Polsek Klojen Polresta Malang Kota.

Jam terbang residivis ini berakhir untuk sementara waktu. Berdasarkan catatan aksinya, tercatat sebanyak 11 aksi kejahatan curanmor kendaraan roda dua dari berbagai lokasi selama dua bulan terakhir ini.

Aksi kejahatan MI berhasil diungkap, setelah diringkus oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota, di saat melakukan aksi curanmor di kawasan Jalan Tanimbar, Klojen hari Rabu (28/10/2020) lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menjelaskan, si MI ini dalam dua bulan berhasil menggondol 11 unit kendaraan roda dua.

“Bulan September 2020 berhasil menggondol 7 unit, dan di bulan Oktober 2020 menggasak 4 unit lagi,” jelas Kombes Pol Leo.

Menurut Leo, MI ini baru keluar dari LP Lowokwaru pada bulan Juni 2020 lalu. Sepertinya MI tidak miliki rasa jera, dengan mudahnya mengulangi lagi aksinya.

“Dia setiap melangkahkan kakinya, bagaimana supaya memiliki kesempatan untuk bisa mencurinya,” tandas Leo.

Kembali mengatakan pria berpangkat tiga melati ini, setiap aksinya MI senantiasa menggunakan kunci letter T dan dipersiapkan dari balik sakunya. Kesempatan mencuri di Jalan Tanimbar, dengan modus memakai helmnya terlebih dahulu.

“Lanjut menuntun unitnya ke jalan raya seolah itu miliknya, akhirnya kepergok sekaligus dilakukan pengejaran oleh warga. Hingga ketangkap di Jalan Nusakambangan dekat RS. RKZ, tentu menjadi naasnya MI,” kata mantan Kapolres Mojokerto.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polsek Klojen turut mengamankan satu unit lagi roda dua dari tangan orang lain.

“Selain yang digasaknya di Jalan Tanimbar tersebut,” imbuhnya.

“Residivis curanmor yang gampang kambuhan dan kerap melakukan aksinya di wilayah Malang Raya ini, kita jerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top