Sembunyikan Sabu di Casing Handphone, 3 Warga Tuban Ditangkap BNNK

Tiga pelaku dikeler BNKK Tuban

TUBAN-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil membekuk tiga bandar sabu di Kelurahan Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Selasa (10/9/2019). Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan 2,65 gram sabu.

Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, saat melakukan konferensi pers mengatakan, pengungkapan tiga pelaku pengedar sabu di Tuban tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pengembangan petugas akhirnya membuntuti dua pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi.

“Setelah kita kejar, dua pelaku berinisial P dan R ini kita bekuk di depan pom bensin di Kecamatan Tambakboyo,” ujarnya.

Lanjut I Made, setelah dilakukan penggeledahan ternyata keduanya menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok seberat 0,54 gram dan dibalik casing handphone seberat 0,09 gram yang dibawa di dalam saku celana. Kemudian, keduanya digelandang ke kantor BNNK beserta satu motor jenis Honda CRF 150.

“Keduanya ternyata mengaku akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya yang saat ini masih buron berinisial MT,” jelasnya.

Keduanya mengaku jika barang haram yang diperoleh dari salah satu tersangka berinisial R yang bertempat tinggal di Desa Wolu Tengah, Kecamatan Kerek. Dari pengakuan tersebut, petugas menangkap pelaku R di kediamannya. Kepada petugas, R mengaku bahwa sabu yang ia jual kepada kedua tersangka itu diperoleh dari salah satu bandar besar di Kabupaten Mojokerto.

“Kita datangi rumahnya kemudian kita juga mendapati sabu yang dibuang di luar rumah,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan petugas juga mendapati dua pucuk senjata airsoft gun milik pelaku R. Senjata itu ia beli dari salah seorang warga di Bojonegoro. Alasannya senjata yang kerap dibawa pelaku R ini dijadikan tersangka untuk menjaga diri.

“Kita masih kembangkan apakah ini senjata resmi atau bukan, kalau tidak resmi maka kita juga akan jerat UU darurat,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, petugas mengamankan 2,65 gram sabu, satu unit motor, uang tunai sebesar 1,7 juta rupiah, handphone, timbangan dan ratusan plastik klip yang digunakan pelaku untuk membungkus sabu menjadi beberapa bagian.

“Selain itu kami juga mendapati bukti transfer dari salah satu bank yang dilakukan tersangka R sebesar 10 juta rupiah, uang ini diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top