Spesialisasi Curanmor Kunci Nempel Ditangkap Satreskrim Polres Tuban
TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (12/3/2025).
Diketahui, pelaku berinisial SN (40) warga Dusun Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pelaku berhasil ditangkap di jalan raya Desa Pucuk, Kecamatan Puncuk, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol B 6219 JAE. Lalu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol S 1641 HT.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan Nopol B 6219 JAE, serta satu buah anak kunci asli sepeda motor Honda Beat
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang terparkir dengan kunci masih menancap.
“Pelaku ini memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu, korban warga Palang ini memarkirkan motornya di halaman rumah dengan kunci nyantol. Setelah ada kesempatan langsung dicuri pelaku,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025) saat pres Release.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp20 juta,” pungkasnya.(Sal/And/Red)