Tak Jera Pernah Dibui, Seorang Residivis Di Tuban Kembali Ditangkap Karena Curi HP

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Satusan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, berhasil menangkap Ali Sodikin (40) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Pria residivis kasus perjudian itu, ditangkap usai mencuri 20 unit Handphone (HP) pada 17 Agustus 2021 lalu, di konter HP Srikandi Cell milik Mastutik (43) yang berada di Desa/Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, ditangkap SatReskrim Polres Tuban, pada 16 Desember 2021dikediamannya.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya, dan pelaku merupakan residivis kasus perjudian,” kata Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat memimpin konferensi pers, di Mapolres setempat,Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik konter saat akan membuka konternya sekitar pukul 08.00 WIB. Mengetahui sebanyak 20 handpone yang berada di konternya hilang, dan selanjutnya pemilik langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku masuk kedalam konter dengan cara melompati pagar dan merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi,” tambahnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam konter, pelaku kemudian mengambil 20 (dua puluh) unit hand phone beserta dosbooknya serta 6 (enam) unit Dummy atau replika hand phone berbagai merk yang tersimpan di dalam counter, kemudian dimasukan kedalam sarung dan pelaku keluar melalui jalan yang sama.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku ada 6 unit ponsel. Dan
Barang curiannya sempat di Kabupaten Rembang,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai total Rp. 45.993.000,- (Empat puluh lima Sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top