Terdakwa Kasus Sodomi 14 Siswa di Tuban Jalani Sidang Perdana

Humas PN Tuban.

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Tuban atas nama PS (43), sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (30/6/2020).

PS yang merupakan seorang guru honorer menjalani sidang perdananya secara online. Ia didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap 14 siswa SD yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh tim dari Mabes Polri.

“Sidang perdana kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini telah digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelas Humas Pengadilan Negeri Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono.

Lebih lanjut ia menambahkan, sidang pertama ini terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan esepsi atau keberatan. Sedangkan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum akan kembali digelar pada Selasa 2 Juli 2020 besok.

“Salam sidang ini terdakwa didakwa 5 pasal, diantaranya adalah pasal UU ITE, UU Perlindungan anak dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan bisa ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun,” ungkapnya.

Donovan menjelaskan, kasus ini tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap 14 siswa SD. Kemudian, pelaku juga merekam dan menyebarkan foto dan video adegan tidak senonoh tersebut lewat media sosial dalam komunitasnya.

“Menurut dakwaan yang disusun penuntut umum, saat melakukan sambil direkam kemudian hasil rekaman itu diupload ke media sosial di dalam komunitasnya,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pembacaan dakwaan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh pelaku dilingkungan sekolahan sejak 2019. Lalu berhasil diungkap awal 2020 oleh tim dari Mabes Polri.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top