Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Asal Kediri Nekat Jadi Kurir Narkoba

Kapolresta Makota Kombes Pol Leo Simarmata didampingi Kasat Reskoba AKP Anria Rossa P dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni menunjukkan tersangka dan barang bukti. Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-
Disebabkan faktor kebutuhan ekonomi, dengan imbalan Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Membuat TC (31), warga Pare Kabupaten Kediri yang kos di Mojosari Mojokerto nekat menjadi kurir narkoba.

Ia nekat menjadi kurir narkoba jenks sabu-sabu dan ganja, selama tiga bulan berlangsung hingga tertangkap di Malang Kota.

TC kini mendekam di papolresta dan bakal bernostalgia di Lapas Lowokwaru Malang, selama beberapa tahun kedepan. Yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Namun, tergantung dari keputusan hakim majelis yang menyidangkan.

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata menjelaskan, tersangka kurir narkoba mendapatkan perintah dari AS (buron). Tersangka menjalankan kurir selama tiga bulan, karena faktor memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya

“Apa yang diterima dan mau dikirimkan kemana, TC ini hanya menunggu instruksi dari AS tersebut (pemilik narkoba). Contohnya saat ini, 3,5 kilogram dan 3,5 ons yang dibawanya belum jelas dikirim kemana,” ujarnya Kapolresta, Kamis (17/9/2020).

Masih kata Kapolresta, penangkapan kurir narkoba ini setelah ada laporan dari masyarakat. Dipimpin sendiri oleh Kasat Reskoba AKP Anria Rossa Piliang, berlangsung di sebuah warung kopi kawasan Kelurahan Pandanwangi, Blimbing Kota Malang, sekitar pukul 21.15 WIB.

Kemudian, berdasarkan barang bukti yang ada, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta. Atas perbuatannya tersebut, TC terancam pasal 112 dan 111 UU narkoba no.35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku diancam maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Anria Rossa P menginformasikan terkait hasil pemeriksaan Jnr warga Bondowoso yang dibawa ke Mapolresta kemarin. Pada saat itu tertangkap operasi saat operasi yustisi di Balai Kota Malang, Rabu (16/09) kemarin dipastikan tidak membawa narkoba.

“Kami pastikan bukan membawa narkoba, yang dibawa adalah murni tembakau rokok milik orang tuanya. Hasil testnya negatif. Maka kita lepas dan dipersilahkan melanjutkan perjalanannya,” imbuhnya.(Afd/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top