Terjebak Pembuatan PT Fiktif, Warga Muharto Telan Kerugian Rp 1,25 Miliar

Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto didampingi Wakapolresta AKBP Deny dan Kasubag Humas Ipda Eko N. Saat menggelar press conference di halaman Mapolresta, Senin (2/08/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Demi meraup keuntungan pribadi, PA (34) warga asal Kuningan Kota Tangerang yang ngekos di Kota Malang, tega menipu dan menggelapkan uang rekan kerjanya sendiri.

Diketahui, korban tertipu ialah MS (48) warga Muharto VII-A, Kedungkandang Kota Malang yang rugi senilai Rp 1,250 miliar. Dalihnya tanam saham dengan keuntungan 50 persen atau Rp 500 juta. Sedangkan, uang itu demi keberlangsungan dan kemajuan bisnis properti di kawasan Buring, Kedungkandang.

Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, perkaranya tengah didalami oleh Satreskrim. Sebelumnya Satreskrim menerima laporan masyarakat adanya tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.

“Berdasarkan barang bukti yang ada dan keterangan lima orang saksi. Kita amankan tersangka yang melarikan diri ke Kota Bandung,” kata Kapolresta Makota, di Mapolresta, Senin (2/8/2021).

Buher sapaan Kapolresta menjelaskan, PA dalam melakukan aksinya terlebih dahulu mengenali korbannya pada Juni 2020 lalu. Selang berapa hari atau minggu bahkan bulan, perkenalan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka (PA). Pelaku dengan modus rencana pembuatan atau mendirikan PT bidang properti (perumahan) bernama PT Sahid Mulia Amani bermodalkan Rp 5 miliar.

“Untuk korban sendiri, menurut pengakuan tersangka, korban (MS) dirasa sudah memiliki modal usaha berupa lahan. Maka tersangka hanya mengenai biaya modal kepada korban sebesar Rp 1,250 miliar dan sisanya ditanggungnya sendiri yakni sebesar Rp 3,750 miliar,” jelas dia.

Dalam proses perjalanan kerjasamanya itu, korban telah melakukan transfer sebanyak empat kali pada Juni 2020 lalu. Pertama Rp 320 juta, kedua Rp 180 juta, ketiga Rp 500 juta, ketiganya pada 22 Juni 2021 beda waktu, dan terakhir Rp 250 juta pada 30 Juni 2021.

Berdasarkan janji yang disampaikan tersangka kepada korban (MS). Selang satu bulan dari transfer itu, korban menagih janjinya ke PA. Tapi nihil terwujud dan sekadar dijanjikan belaka. Hingga akhirnya korban merasa curiga dan janggal.

“Korban pun mengklarifikasi kepada tersangka. Terbukti belum terwujud akan pembuatan PT maupun pembangunan properti justru melarikan diri ke Bandung,” beber Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. Dan kasusnya sendiri masih kita kembangkan terus, mengingat ada beberapa korban lagi segera melaporkan juga,” terang mantan Wadir Reskrim Polda Kalsel.

Terakhir, hasil PA melakukan aksinya untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Sekaligus mengaku kepada penyidik uangnya dipinjamkan ke orang lain serta buat DP mobil maupun tersimpan di tabungan.

Tidak menutup kemungkinan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan turut kita kembangkan,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top