Tiga Parpol di Tuban Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Ini Daftarnya

Penyampaian laporan keuangan dana kampanye

TUBAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) kepada peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP), Sabtu (1/6/2019) malam.

Penyampaian laporan dilaksanakan di Aula KPU lantai dua yang berada di jalan Pramuka Tuban. Dalam acara itu dihadiri oleh perwakilan partai yang ikut berkontestasi di Pilihan Legislatif (PILEG) 2019. Akan tetapi, masih ada tiga partai politik (parpol) yang sampai sekarang tidak melaporkan dana kampanye.

“Dari laporan itu, ada tiga partai politik (Parpol) tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan PKPI,” ungkap Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan, KPU Kabupaten Tuban kepada awak media.

Menurutnya, hasil audit wajib dilaporkan 10 hari setelah diberikan oleh KAP ke KPU. Selanjutnya, KPU memberikan hasil audit ke partai politik. Karena hasil audit tersebut merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye yang sudah diberikan oleh peserta pemilu. Baik berupa laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Laporan dana kampanye ini wajib bagi semua Parpol. Jika tidak melaporkan, maka calon legislatif yang terpilih di Pemilu 2019 bisa dibatalkan,” jelasnya.

Sementara itu, M Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban menyampaikan, agenda hari ini terkait penyampaian hasil audit laporan dana kampanye kepada peserta pemilu.

“Hasil pengawasan kami, teman-teman Parpol Tuban telah patuh dalam penyampaian laporan dana kampanye sejak awal sampai digunakan, hanya tiga parpol yang tidak melaporkan,” pungkasnya.(Sal/Fat)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top