Wali Kota Malang Diputus Bersalah Melanggar PPKM Level 3, Didenda Rp 25 Juta

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Sekkota Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri S didampingi Staf Ahli Tabrani serta Kabag Hukum Suparno menemui awak media usai persidangan tipiring di PN Kabupaten Malang. Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Pelanggaran PPKM Level 3 yang dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekkota Sekkota Erik Setyo Santoso serta Kabag Umum Arif Tri S saat menerobos masuk Pantai Wisata Kondang Merak, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, pada Minggu (19/09/2021) lalu akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.

Mereka dijatuhi vonis tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda senilai Rp 25 juta kepada Wali Kota Malang Sutiaji, atau dikurung penjara 15 hari jika tidak mampu bayar. Selanjutnya, Sekkota Malang Erik Setyo Santoso turut didenda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari penjara. Termasuk, Kabag Umum Arif Tri S didenda Rp 10 juta atau 8 hari kurungan penjara.

Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal yakni Farid Zuhri S.H., M.Hum bertempat di PN Kabupaten Malang dan berlangsung dari pukul 9.30 WIB hingga 13.15 WIB. Mereka didakwa melanggar pasal 49 ayat 4 tentang Peraturan Gubernur Jatim soal PPKM Level.

Usai mengikuti sidang tipiring, Wali Kota Malang Sutiaji, dilansir dari Malang Voice, mengaku kepada awak media menerima dan menghormatinya akan putusan Hakim dari PN tersebut.

“Saya ikut prosedurnya saja, saya rakyat di sini gak ada bedanya sehingga saya turuti saja,” ucap Sutiaji, saat ditemui media di PN Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Ketika ditanya apakah merasa dirugikan dalam putusan tersebut, Sutiaji mengaku, maaf tidak ada. “Nggak ada yang dirugikan mas. Kita terima saja putusan tersebut,” tegas Sutiaji.

Terpisah, Humas PN Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama, Wali Kota Malang Sutiaji dalam pelanggaran PPKM Level 3 terkait masuk di Pantai Wisata Kondang Merak dijerat Pasal 49 ayat 4.

“Sanksi pidananya pada ayat 4 berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Reza.

Putusan hari ini, dikatakannya, Wali Kota Sutiaji dan Sekkotanya Erik Setyo Santoso beserta Kabag Umumnya yakni Arif Tri S, ketiganya dianggap bersalah melanggar prokes utamanya pasal 49 ayat 4 Pergub Jatim.

Jelasnya lagi, manakala ketiganya tidak mampu menyelesaikan dendanya. Maka digantikan kurungan penjara sesuai keputusan yang diberikan majelis Hakim.

“Dan apa menjadi keputusan majelis hakim terkait perbedaan sanksi adalah kewenangan majelis hakim,” tandasnya.

Terakhir, sementara waktu hanya tiga berkas ini yang dilimpahkan ke PN Kepanjen.

“Akan tetapi, sekiranya masih ada berkas lain dalam hal ini berkaitan rombongan gowes Wali Kota Sutiaji, otomatis akan di sidangkan kembali,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top