Tak Terapkan PPKM, Satgas Covid Tuban Tetap Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Meski tidak termasuk daerah yang diwajibkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Satgas Covid-19 kabupaten Tuban menghimbau kepada masyarakat disemua tingkatan untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saya himbau masyarakat di semua tingkatan konsisten melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19,” kata juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Endah Nurul menjelaskan, PPKM ini adalah membatasi beberapa kegiatan masyarakat yang beresiko tinggi terjadinya penularan. Pembatasan tersebut mencakup tempat kerja, rumah makan, sekolah dan pertokoan. DenganĀ mengurangi kegiatan yang beresiko tinggi, diharapkan kejadian transmisi bisa dikurangi dan tambahan pasien terkonfirmasi positif bisa ditekan.

“Karenanya, Pemkab Tuban segera menetapkan regulasi baru untuk restoran dan pusat keramaian. Disamping itu, akan dilakukan penambahan rumah sehat dan rumah isolasi,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk melakukan penaggulangan dan pencegahan, Pemkab Tuban akan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan berupa Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Selanjutnya, penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

ā€œSatgas juga akan memperketat pemberian ijin rekomendasi kegiatan,” timpalnya.

Perempuan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini mengimbau, masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan saling mengingatkan mengenai disiplin protokol kesehatan. Selain itu, mengurangi aktivitas di luar rumah untuk kegiatan yang tidak mendesak.

“Tempat paling aman adalah di rumah, berpergian dilakukan hanya bila benar-benar diperlukan,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Adapun 11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.

Penetapan 11 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) dan (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.(Sal/Mau/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top