Warga Tuban Wajib Pakai Masker, Tanpa Kecuali

Wajib pakai masker

TUBAN, SUARADATA.com-Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negari no. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Instruksi Bupati Tuban nomor 1 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker. Instruksi tersebur dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban, yang ditetapkan pada 20 April 2020 kemarin.

“Instruksi Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, oleh Karena itu perlu untuk mewajibkan penggunaan masker,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, Selasa (21/4/2020).

Dalam Instruksinya Bupati Tuban menyebut pimpinan Instansi Vertikal dan OPD Kabupaten Tuban, Direktur BUMN/BUMD, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban agar mewajibkan seluruh stafnya agar memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah.

Selain itu, masyarakat di Kabupaten Tuban juga diminta untuk mematuhi instruksi tersebut dengan mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah dan di dalam rumah apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi.

“Terkait jenis masker, masyarakat juga diperbolehkan menggunakan masker bedah maupun masker kain. Untuk penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali,” tambahnya.

Sekda Tuban yang juga Sekretaris Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menjelaskan, aparat TNI/ Polri dan personil Satpol PP ditugaskan untuk melakukan penegakan atas instruksi tersebut. Di samping itu, tokoh masyarakat; Ketua RT/RW juga diharapkan ikut berperan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga agar mematuhinya.

“Saya harapkan semua lapisan masyarakat Tuban mematuhi intruksi ini,” harapanya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top