1.296 CJH Tuban Gagal Berangkat, Antrean Haji Jadi 34 Tahun

Kepala Kemenag Tuban, Sahid

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 1.296 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tuban kembali gagal berangkat untuk menunaikan ibadah haji pada 2021 ini.

Kepastian itu didapat setelah pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan pemberangkatan akibat Pandemi Covid-19 yang masih melanda. Dampaknya, antrean haji di Tuban makin bertambah menjadi 34 tahun.

Penundaan pemberangkatan CHJ ini adalah yang kedua kalinya terjadi. Pertama dilakukan pada tahun lalu atau saat awal-awal pandemi Covid-19 menyerang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskan, pembatalan itu diatur dal Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tanggal 3 Juni 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.

“Seluruh calon jemaah haji se-Indonesia termasuk 1.296 CJH asal Kabupaten Tuban yang telah siap berangkat dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun ini,” ungkapnya, Jum’at (4/6/2021).

Sahid menyampaikan, pandemi tidak menyurutkan niat masyarakat di Bumi Wali untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Terbukti, selama 2020, pendaftar menembus angka 4.000 orang. Dengan menumpuknya pendaftar, Sahid memerkirakan lama antrean haji di Tuban sekitar 34 tahun.

“Asumsinya, kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 orang per tahun. Seperti pada 2020, jamaah yang batal berangkat berjumlah 1.296 orang,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan seluruh dokumen persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim.

“Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan,” paparnya.

Terkait dengan pembatalan pemberangkatan, Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini.

“Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan,” imbuhnya.

Adapun poin dari edaran KMA adalah jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (Bipih) pada tahap ke-1 dan tahap kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota haji tersedia.

Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Jemaah haji cadangan yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi Bipih menjadi jemaah haji berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.

“Besaran pelunasan tahun 2021 sekitar Rp 12,5 juta. Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang,” pungkas perempuan yang juga Ketua Fatayat NU Tuban ini.

Diketahui pada 2020 CJH Kabupaten Tuban yang meninggal 28 orang, 27 sudah diisi melalui pelimpahan porsi. Dan semua sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top