1.800 Warga Tuban Kena Sanksi Penegakan Perda Wajib Masker

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Guna memeberi efek jera kepada masyarakat, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Satpol-PP terus melakukan penegakan hukum mengenakan masker.

Penegakan Perbup nomor 34 tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020, tentang kewajiban penggunaan masker dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan perbup sudah ada sekitar 1.800 orang yang ditindak karena tak pakai masker. Mereka kemudian dilakukan pendataan hingga dikenakan sanksi berupa menyita ponsel maupun identitas lainnya.

“Selain penyitaan identitas, dalam perbub ini kita kenakan sanksi berupa nyapu di jalanan,” jelasnya, Rabu, (26/8/2020).

Menurutnya, dengan pemberian sanksi ini efektif karena bisa membuat jera. Sedangkan, untuk sanksi penyitaan hand phone maupun identitas diri juga dipersulit mekanisme pengambilannya. Karena harus melalui kelurahan dan kecamatan terlebih dulu.

“Setelah tahapan itu dilalui, baru hand phone maupun barang lainnya yang disita boleh diambil,” terangnya.

Sementara itu, adanya peraturan baru Impres nomor 6 tahun 2020, pihaknya mengungkapkan, untuk peraturan bupatinya sedang digodok dan depan akan ada perubahan dan pembaharuan.

“Pada Perbup nomor 19 dan 34 tadi fokusnya hanya di pemakaian masker. Sedangkan untuk Impres akan ditambah dengan protokol kesehatan secara lengkap. Mulai cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak aman,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top