224 Napi Lapas Tuban Dapat Remis Kemerdekaan, 3 Lainya Langsung Bebas

Secara simbolis Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno saat memberikan SK Remisi kepada narapidana.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 224 orang narapidana Lapas Kelas IIB Tuban mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi). Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) tahun 2022.

Diketahui, pada tahun ini merupakan penyerahan remisi yang spesial. Karena secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat upacara peringatan HUT RI Ke-77 di Alun-alun Kabupaten Tuban.

Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan, sebanyak 233 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman di momen 17 Agustus tahun ini. Namun, hingga hari ini telah turun SK Remisi sebanyak 224 orang.

“Yang kita ajukan 233, namun yang turun sebanyak 224 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Untuk remisi 17 Agustus ini terdapat tiga narapidana yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK remisi dari Bupati. Tiga narapidana tersebut masing-masing kasus pencurian, penggelapan dan penipuan,” tambahnya.

Orang nomor satu di Lapas Tuban ini menyampaikan, remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika. Selanjutnya, untuk besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

“Besaran remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya. Napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya,” terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap, kepada para narapidana yang bebas setelah keluar dari sini jangan mengulangi lagi perbuatannya.

“Mudah mudahan selama keluar bisa menjadi masyarakat yang baik dan bisa diterima masyarakat sekitar dan yang paling penting jangan lagi menjadi warga binaan lagi,”

Sementara itu, salah satu narapidana yang bebas Warno mengungkapkan rasa syukur, dan tidak akan mengulangi lagi, lantaran sudah 14 kali keluar masuk Lapas.

“Setelah ini saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, karena ingin bersama keluarga dan kembali aktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top