Kilas Peristiwa

Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu di Pasar, Tiga Pelaku Diamankan

Kasatreskrim Polres Tuban, didampingi Kasi Humas Polres Tuban saat mengangkat BB Uang Palsu (Upal).

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang meresahkan pedagang di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kasus ini diungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, didampingi Kasihumas Iptu Siswanto,
Kamis (7/5/2026).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), keduanya perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.

AKP Bobby menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta.

Modus yang digunakan pelaku yakni membelanjakan uang palsu kepada para pedagang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar memperoleh uang kembalian asli.

“Pelaku sengaja berbelanja dalam jumlah kecil untuk mendapatkan uang asli dari hasil kembalian,” terangnya.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu pedagang korban, TMP (52), mendatangi koperasi BMT untuk menabung uang hasil transaksi. Namun, pihak koperasi mencurigai uang tersebut sebagai uang palsu.

Mendapat informasi itu, korban kemudian mencari keberadaan pelaku sambil memberitahu pedagang lain. Warga dan pedagang pasar pun bergerak bersama hingga berhasil mengamankan WTM sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku hanya bertugas mengedarkan uang palsu atas perintah tersangka SLM. “Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

Tidak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan kasus setelah SLM menyebut uang palsu tersebut diperoleh dari WTO. Polisi akhirnya menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Dari pemeriksaan, WTO mengaku membeli uang palsu secara online melalui akun media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

“Dari pengakuan tersangka, WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial,” ungkap AKP Bobby.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui media sosial,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button