23 ASN di PN dan Imigrasi Kota Malang Terpapar Covid-19

Humas PN Kota Malang, Juwanto saat diwawancarai awak media di PN Kota Malang, Selasa (15/12/2020). Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Perkembangan covid-19 mengalami peningkatan tajam jumlahnya yang terkonfirmasi positif atau terpapar covid-19 mencapai ratusan orang di Kota Malang. Terakhir data dari Humas Pemkot Malang mencapai 221 orang dalam waktu seminggu ini.

Informasi terbaru, di dua instansi yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. Sebanyak 23 orang terkonfirmasi positif terpapar covid-19 dari hasil swab-nya.

Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Juwanto menjelaskan, di PN Kota Malang sebanyak 20 orang positif covid-19. Sehingga, pelayanan di PN sini sebagian ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Namun, pelayanan perpanjangan penahanan serta upaya hukum semisal banding atau peninjauan kembali.

“Pelayanan tersebut diberikan dengan cara sistem piket sesuai jadwal yang ada di PTSP plus hasil koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk penutupan sementara pelayanan di sini,” jelas Juwanto, Selasa (15/12/2020).

Juwanto menginformasikan, di lingkungan PN Kota Malang awalnya yang terpapar covid-19 ada beberapa orang saja. Namun setelah dilakukan swab kepada 90 orang. Terpantau 20 orang positif covid-19, diantaranya di bagian pidana, perdata, kantin, penjaga serta karyawan non ASN.

“Adanya internal PN Kota Malang terpapar covid-19, Juwanto menambahkan, maka pelayanan di PN sini sebagian ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tambah Juwanto.

Bagi ASN atau karyawan PN Kota Malang positif covid-19, langsung dibawa ke safety house di Jalan Kawi.

“Ya guna mendapatkan pengobatan dan perawatan selama batas yang ditentukan,” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan rilis dari Humas Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang. ASN di kantor tersebut terpapar positif covid-19 ada 3 orang. Sehingga, pelayanannya ditutup sementara waktu, yakni dari tanggal 15 hingga 18 Desember 2020. Dalam rangka sterilisasi dan pencegahan penyebaran virus corona di kantor imigrasi.

Sesuai rilisnya, internal imigrasi yang terpapar covid-19 adalah bagian tata usaha. Bagi pemohon paspor yang terjadwal pada 15 sampai 18 Desember, tetap bisa terlayani manakala sudah dibuka pelayanannya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top