29 Pelajar dan Pengangguran serta Kuli Bangunan Terlibat Aksi Demo Omnibus Law

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata didampingi beberapa PJU. Ketika merilis 129 orang diduga melakukan aksi anarkis saat demo penolakan Omnibus Law UU Ciptaker di Bundaran Tugu Kota Malang. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Leo Simarmata mengungkapan, sebanyak 129 orang berhasil diamankan ke Mapolresta Makota. Mereka diduga melakukan aksi anarkis dalam aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Bundaran Tugu setempat, Kamis (8/10/2020.

Dari 129 orang tersebut, Kapolresta menjelaskan, ada 124 laki dan 5 perempuan yang diamankan. Rinciannya, 59 mahasiswa, 29 pelajar SMA/SMK dan Pelajar SMP 2 orang. Turut terlibat pula dari unsur buruh, pengangguran, satpam serta kuli bangunan.

Selain dimintai keterangan, 129 pelaku aksi demo tersebut juga dilakukan rapid test covid-19. Terdapat dua puluh orang reaktif, sehingga dilakukan pemeriksaan intensif dan lebih lanjut penanganannya.

Akibat aksi anarkis itu sejumlah fasilitas negara hancur dibakar serta dirusak oleh massa aksi demo. Termasuk kerugian kehancuran taman di sekitar aksi.

“Ditambah pula, kerugian korban luka – luka baik dialami pelaku demo maupun dari aparat keamanan Kepolisian,” jelas kapolresta kepada awak media, Jum’at (9/10).

Pemeriksaaan kepada 129 pelaku aksi demo anarkis ini sedang didalami untuk menggali informasi. Polisi masih menyelediki keterlibatannya sejauh mana perannya saat ada di lapangan.

“Dilakukan pemeriksaan selama 1 kali 24 jam, atas aksi anarkisnya,” bebernya.

Pendalaman pemeriksaan secara humanis terus kedepankan untuk menentukan status dari 129 pelaku aksi demo ini.

“Sekiranya menemui unsur pidananya, tentunya akan kita proses lebih lanjut. Bila tidak terbukti ya dipulangkan,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top