3 Anggota Polresta Malang Kota Disanksi Push Up, Begini Penyebabnya

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata. Foto: istimewa

MALANG, SUARADATA.com-Polresta Malang Kota (Makota) mengimplementasikan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan penanganan covid-19 di Mapolresta setempat.

Penertiban diberlakukan kepada anggota dan ASN Polresta serta masyarakat umum yang tidak bermasker saat memasuki kawasan Mapolresta. Kemudian, acara dimulai pukul 06.00 WIB hingga 07.30 WIB dilakukan secara uji coba, Selasa (18/8/2020).

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata menegaskan, kegiatan ini guna menertibkan sekaligus mendisiplikan anggotanya terlebih dahulu. Terutama, sebelum anggotanya menertibkan kepada masyarakat umum.

Pelaksanaan resmi dari penertiban ini akan dimulai pada 24 Agustus hingga 24 September 2020 atau selama sebulan kedepan.

“Sementara ini kita lakukan masa uji coba,” terang Kapolresta.

Sambil menunggu penerapan resminya, bagi anggota dan ASN Polresta maupun masyarakat, yang memasuki kawasan Mapolresta Makota kedapatan tidak bermasker.

“Jika anggota atau ASN Polresta, sementara ini sanksinya push up. Namun untuk masyarakat yakni membacakan pancasila atau nyanyikan lagu kebangsaan,” bebernya.

Namun demikian, bila ada anggota masih tidak tertib dan disiplin (melanggar). Sanksi secara administratif akan diberlakukannya kepada anggota. Pelaksanaan peningkatan kedisiplinan bermasker dan penegakan hukum penertiban protokol kesehatan, berpatokan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam implementasi nantinya.

Dalam penertibannya di lapangan, Polresta Makota menggandeng Kodim 0833/Kota Malang plus Satpol PP setempat.

“Pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dalam waktu dekat,” pungkasnya.(Iw/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top