3 Tersangka Anarko Diamankan Polisi

Ketiga tersangka pelaku Anarko saat dirilis perkaranya oleh Kapolresta Makota Kombes Pol Leo Simarmata bersama Wakapolresta AKBP Setyo H di ruang ekskutif Mapolresta, Rabu (22/4/2020).

MALANG, SUARADATA.com-Tiga tersangka kasus Anarko berinisial MAA (20), SRA (20) warga Kabupaten Malang dan satu lagi AFF (22) warga Sidoarjo kini meringkuk di jeruji besi Mapolresta Malang Kota.

Mereka ditahan karena melakukan penyimpangan satu paham yang tidak lazim. Sekaligus melakukan pengrusakan benda atau corat coret dinding milik orang lain.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, pihak Reskrim Polresta Malang Kota telah menahan ketiga tersangka pelaku Anarko. Mereka bertiga ditahan pada 20 April 2020 atau tiga hari lalu.

“Atas perbuatannya yang telah melakukan pengrusakan dan atau corat-coret tembok dibeberapa titik lokasi,” jelas Kapolresta.

Kembali Kapolresta menambahkan, peranan ketiga tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing. Seperti MAA berperan membeli pilox plus turut mencoret. Sedangkan, peran SRA adalah sebagai inisiator aksi sekaligus terlibat aksi mencoret.

“Terakhir, satu tersangka lagi berinisial AFF yang berperan sebagai pengawas situasi aksi pencoretan kedua temannya tersebut,” ujar mantan Kapolres Kota Batu, Rabu (22/4/2020).

Lebih jauh Kombes Pol Leo membeberkan, dari beberapa lokasi yang dijadikan aksi pencoretan. Disebutkan, kebanyakan di kawasan Kecamatan Blimbing. Satu contoh di depan toko Sharp Jalan SP Sudarmo, dan juga di Jalan LA Sucipto dan ada beberapa tempat lainnya.

“Tak ketinggalan wilayah Kecamatan Klojen juga turut menjadi sasaran pelaku Anarko. Satu lagi tembok underpass di Karanglo turut menjadi sasarannya,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka diancam pasal 14 dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Tentang penyebaran berita hoax dan masih berkaitan dengan UU ITE.

“Pelaku diancaman penjara selama 10 tahun kurungan,” tegasnya.(Iw/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top