4 Aliansi Wartawan di Malang Gelar Aksi Demo “Bungkam”

Beberapa wartawan dari PWI, AJI, IJTI dan PFI melakukan aksi demo bungkam di bundaran Tugu depan aula Kodam V Brawijaya Kota Malang, Senin (19/10/2020). Foto : Ist.

MALANG, SUARADATA.com-Aksi demo “bungkam” di Bundaran Tugu Kota Malang sisi utara depan Kodam V Brawijaya dilakukan oleh empat aliansi wartawan seperti PWI, AJI, PFI dan IJTI yang berlangsung damai selama kurang lebih satu jam, Senin (19/10/2020).

Perwakilan dari AJI, Zainul Arifin mengatakan, aksi ini sehubungan dengan adanya intimidasi dan intervensi dari aparat hukum terhadap wartawan saat melakukan peliputan demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

Selain melakukan aksi protes dengan demo bungkam, para wartawan lainnya juga menyampaikan sikap tegas. Terutama, tindakan berlebihan aparat Kepolisian kepada belasan wartawan yang mengalami perbuatan tidak mengenakkan.

“Sungguh sangat disayangkan tindakan kekerasan itu,” paparnya.

Sedangkan, berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi. Tercatat ada 15 jurnalis mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan verbal dilakukan oknum Kepolisian.

“Kekerasan berupa pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa karya jurnalistik (foto dan video) sekaligus intimidasi secara verbal dialami wartawan,” tuturnya.

Menurutnya, aksi tidak bersahabat dilakukan oknum Kepolisian terhadap wartawan di lapangan. Tentunya melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

“Hal ini, bisa diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1),” bebernya.

Untuk itu dari Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan, terdiri dari PWI, AJI, IJTI dan PFI menyatakan, beberapa poin sikap. Diantaranya, Polresta Malang Kota wajib mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Selanjutnya, memberi pemahaman kepada setiap personel dalam mematuhi UU Pers. Tujuannya, agar peristiwa kekerasan tidak terus menerus berulang.

“Berikutnya mengimbau perusahaan media bertangungjawab penuh terhadap jurnalisnya, membekali jurnalisnya dengan identitas kartu pers,” paparnya.

Poin selanjutnya, mengimbau pada para jurnalis yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya.

“Terakhir adalah mengingatkan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top