72 Warga Karanglo Terima Kompensasi Bangunan Dari PHE TEJ

Warga kerek menerima ganti rugi dari PHE TEJ

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 72 warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menerima kompensasi bangunan dari dampak uji seismik yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Energi Tuban East Java PHE TEJ, Jum’at (27/12/2019).

Kompensasi yang diberikan di balai desa tersebut langsung diserahkan kepada warga terdampak.

Salah satu warga penerima kompensasi, Sutikah (55) menerima kompensasi sebesar lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah. Ia mengungkapkan, rumahnya mengalami kerusakan retak dinding pada saat uji seismik yang dilakukan oleh Pertamina dengan menggunakan truk vibrosis.

“Alhamdulillah uang ganti rugi ini akan saya gunakan untuk memperbaiki tembok saya yang retak,” ungkapnya saat ditemui di balai desa.

Sementara itu, Humas Pertamina PHE, Ulin Najaha mengatakan, ini merupakan pemberian kompensasi dari kegiatan survei seismik 3D di Kabupaten Tuban yang menggunakan alat vibrosis di wilayah pemukiman. Pemberian kompensasi ini meminimalisir dampak dari kegiatan survei seismik terhadap lahan penduduk dan bangunan.

“Pada hari ini kami mulai melakukan pembayaran ganti fisik lingkungan, atau pembayaran ganti rugi fisik bangunan, bagi warga dan fasilitas umum yang terkena dampak uji seismik yang menggunakan alat vibrosis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam pemberian kompensasi di Desa Karanglo ini kurang lebih ada 72 warga yang menerima ganti rugi bagunan yang terdampak, pembayaran ganti rugi
tersebut sesuai dengan harga dari dinas PUPR Kabupaten Tuban yang dihitung menggunakan standar bangunan negara.

“Dalam pembayaran ini kami menggunakan satuan harga dari dinas PUPR Kabupaten Tuban dan tentunya harga ini bisa menjadi acuan yang baik, karena harga ini menggunakan standar bangunan negara, seharusnya dengan harga yang ditentukan oleh dinas PUPR tersebut warga bisa puas akan ganti rugi yang kami berikan,” bebernya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat dari desa yang sudah selesai Uji Seismik, dan untuk warga lain bisa mengambil contoh dari desa-desa yang sudah menerima kompensasi bangunan. Bahwa tidak ada dampak yang merugikan masyarakat, kalau memang ada dampak yang kecil kita akan ganti rugi yang sesuai.

“Untuk ganti rugi bangunan yang retaknya sampai dalam atau tembus kita ganti empat ratus sembilan puluh ribu per meter persegi,” tutupnya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top