AFPI Bersama OJK Kupas Habis Pinjol Ilegal, Masyarakat Harus Selektif

Entjik S Djafar dari AFPI saat memaparkan pemahaman perbedaan Pinjol resmi dan Ilegal. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Persoalan Financial Technologi (Fintech) lebih dikenal pinjaman online (pinjol) berstatus ilegal masih terus dibicarakan banyak kalangan. Kali ini dikupas habis saat Press Conference and Media Gathering.

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bertempat disalah satu hotel di Kota Malang, Jum’at (26/11/2021) kemarin.

Ketua Bidang Edukasi Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan, Fintech atau Pinjol resmi memiliki perijinan tercatat 104 lembaga. Namun dibagi tiga golongan yakni melayani produktif (44) dan syari’ah (7) serta multiguna (53).

“Ketika ada masyarakat menginginkan pengajuan pinjaman, lembaga Fintech cukup survey dengan tiga alat pendukung seperti kamera dan microphon serta location. Lebih dari tiga alat tersebut, Fintech dinyatakan keluar dari aturan (melanggar),” jelas Entjik Djafar.

Djafar menegaskan, Fintech dinyatakan sebuah pelanggaran dan bisa dikatakan tindak pidana. Jika melakukan pengambilan data tanpa hak milik seseorang. Ditambah lagi, melakukan peneroran kepada nasabah.

“Jangankan seperti itu, Fintech sekedar menghubungi masyarakat yang belum menggunakan aplikasi serta belum memiliki User.ID dengan menawarkan pinjaman online sudah tidak mematuhi aturan,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat sebelum melakukan transaksi pinjol. Hendaknya menyelidiki dan memastikan lembaga pinjolnya resmi terdaftar di OJK atau belum.

“Sekaligus berharap bantuan teman-teman media turut mengedukasi kepada masyarakat lewat pemberitaannya bertujuan mengingatkan masyarakat dalam memilih pinjol,” imbuhnya.

Sementara, dari OJK diwakili Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech yakni Tris Yulianta menuturkan Fintech Lending Days diadakan dalam rangka Bulan Fintech Nasional.

Disamping itu, bentuk komitmen OJK bersama AFPI meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital di kalangan UMKM. Sekaligus menjadi motor penggerak roda perekonomian daerah, khususnya di Malang Raya sebagai perekonomian UMKM.

“AFPI sendiri merupakan mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama,” tuturnya.

OJK berupaya mendorong peran Fintech Pendanaan sebagai solusi keuangan digital bagi sektor produktuif yang menjadi pelaku UMKM. “Data terbaru sumbangsih UMKM mencapai 61,07 persen untuk PBD dan 97 persen untuk pembukaan lapangan kerja,” sambungnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top