Kilas Peristiwa

Aliansi Ponpes di Tuban Bersama PCNU serta Himasal Laporkan Trans7 ke Polisi, Tayangan “Exposed Uncensored” Dinilai Cemarkan Dunia Pesantren

Puluhan pengasuh pondok pesantren dan (PCNU) Kabupaten Tuban mendatangi Mapolres Tuban, melaporkan stasiun televisi Trans7 atas tayangan program “Exposed Uncensored” yang dinilai mencemarkan nama baik kiai dan lembaga pesantren.

TUBAN, SUARADATA.com-Puluhan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) dan Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban serta Himpunan Alumni Santri Lirboyo) Kabupaten Tuban mendatangi Mapolres Tuban, Kamis (23/10/2025).

Kedatangan para kiai dan Pengurus PCNU serta Himasal itu disambut langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, PCNU Tuban secara resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 atas tayangan program “Exposed Uncensored” yang dinilai mencemarkan nama baik kiai dan lembaga pesantren. Tayangan yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 itu dinilai menampilkan narasi negatif, provokatif, dan menyesatkan publik tentang kehidupan di lingkungan pesantren.

Sekretaris PCNU Tuban, KH Miftahul Asror, mengungkapkan bahwa dalam tayangan tersebut terdapat potongan video aktivitas di pondok pesantren yang disertai narasi merendahkan martabat kiai dan santri.

“Dalam tayangan itu ada narasi seperti ‘santri minum susu saja kudu jongkok’ dan kiai kaya raya tapi umat yang kasih amplop’. Narasi semacam ini sangat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap dunia pesantren,” tegas KH Miftahul Asror yang juga Pengasuh Ponpes Miftahul Hikmah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan.

Menurutnya, tindakan Trans7 menayangkan video tanpa konfirmasi kepada pihak pesantren merupakan bentuk pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari UU ITE, UU Penyiaran, KUHP, hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tayangan itu bukan hanya menyudutkan, tapi juga merusak reputasi kiai, menimbulkan keresahan sosial, dan bahkan berpotensi memecah persatuan umat,”imbuhnya.

KH Miftah menambahkan, akibat tayangan tersebut, sejumlah pesantren di Tuban mengalami dampak sosial dan psikologis. Mulai dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama, terganggunya kegiatan dakwah, hingga munculnya rasa curiga terhadap kehidupan pesantren.

“Kami mendesak Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan pihak berwenang untuk menindak tegas Trans7. Bila perlu, cabut izin penyiarannya,” tegasnya.

Sementara itu, melihat perkara ini para kiyai di Kabupaten Tuban menilai Trans7 sudah tidak layak disebut media yang menjunjung nilai edukasi dan moralitas.

“Kami minta izin penyiarannya dicabut dan para pelaku diproses hukum,” pungkas kiyai asal Kecamatan Parengan itu.

Ditempat yang sama, Ketua LPBH PCNU Tuban, Shofiyul Burhan menyampaikan, dampak sosial yang ditimbulkan dari vidio tersebut antara lain memunculkan keresahan masyarakat. Selain itu, bisa memecah persatuan, menimbulkan konflik dan menurunkan kepercayaan terhadap tokoh
agama.

“Tentu ini bisa menjadi terhambatnya kegiatan pendidikan dan dakwah, menumbuhkan budaya saling curiga dan kebencian serta diskriminasi terhadap kelompok tertentu,” ucap Shofiyul.

Ia menjabarkan, akibat tayang itu berdampak secara internal seperti merusak nama baik Kyai, menyerang kehormatan dan martabat Kyai, menimbulkan kecurigaan terhadap pribadi kyai. Disisi lain, menimbulkan luka moral dan tekan psikologis Kiyai beserta keluarganya dan hilangnya rasa kepercayaan diri serta menurunkan integritas Kyai.

“Sedangkan tindakan dari TRANS7 yang telah memproduksi, menyiarkan, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan vidio tersebut tanpa konfirmasi dan narasumber yang jelas. Hanya mengambil vidio dari tiktok yang diedit oleh tim TRANS7,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, LPBH PCNU mendesak sebagai warga Negara yang memiliki ideologi berhaluan ahlussunnah wal jamaah sangat dirugikan baik materiil maupun imateriil atas viralnya vidio tersebut.

“Kami sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta mengajarkan nilai-nilai moralitas, akan tetapi TRASN7 telah melecehkan harkat dan martabat Kyai, merendahkan harga diri kyai dan mencemarkan nama baik kyai dan pondok pesantren,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button