Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka

Reporter: Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Polres Tuban telah menetapkan tiga tersangka terkait pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 berinisial AR (39) tokoh agama Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo yang meninggal di RSUD setempat.

Tiga tersangka tersebut yakni NU (38), AA (32) serta N (53) yang merupakan warga Desa Karang tengah kecamatan Jatirogo.

Sedangkan, petugas juga menyita barang bukti antara lain 1 (satu) lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, 2 (dua) lembar Surat Perintah pengawalan protokol kesehatan Covid-19 nomor : Sprint/186/XII/HUK.6/2020 tanggal 24 Desember 2020 dan satu lembar surat perintah tugas nomor 800.03/3134/414.103.001/2020 tanggal 25 Desember 2020 dari RSUD Dr. Koesma, 2 (lembar) Surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah Covid-19 nomor Sprint 114/XII/PAM.1.3/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu buah linggis besi sepanjang 85 cm serta satu buah gunting putih.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Forkopimka pemakaman jenazah sesuai dengan protokol Covid-19. Namun, saat jenazah akan di makamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang dikawal Patwal dari Satlantas Polres Tuban.

Kemudian, massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa,

“Namun karena kalah jumlah dan massa tidak bisa di cegah,” paparnya, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, peran dari masing-masing tersangka yaitu, NU yang berperan sebagai aktor yang menghentikan Mobil Ambulan saat membawa jenazah AR. Setelah ambulan berhenti tersangka NU menyuruh sopir untuk segera turun dari ambulan dan membuka pintu bagian belakang. Selanjutnya, tersangka juga mengancam kalau tidak dilakukan akan dimassa.

Kemudian setelah Pintu belakang mobil ambulan terbuka, tersangka N masuk kedalam untuk menarik Peti jenazah. Setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat Peti jenazah tersebut untuk dibawa ke mushola.

“Setelah sampai di mushola selanjutnya tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti jenazah tersebut,” terangnya.

Kata dia, setelah peti berhasil dibuka kemudian AA mengambil sebuah gunting digunakan untuk merobek plastik serta kafan pada jenazah. Selanjutnya, ketiga tersangka mengangkat jenazah AR keluar musholla untuk dimandikan kemudian disholati.

Sementara itu, motif tersangka melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR karena ingin memandikan dan mensholati jenazah almarhum.

“Awal pemeriksaan ada 6 orang yang kita periksa dan sampai saat ini Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi,” imbuh Ruruh.

Lalu mantan Kapolres Madiun itu berpesan, kepada masyarakat bahwa kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat. Jangan mudah terprovokasi, karena sangat berbahaya sekali ketika ada seorang meninggal dan dipastikan terpapar Covid-19.

“Kami berharap masyarakat jangan khawatir karena untuk urusan dimandikan dan di sholati itu sudah dilakukan saat di Rumah sakit,” jelas Ruruh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun .

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, hanya diberlakukan Wajib lapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan” pungkas Ruruh.(Roy/Mau/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top