Kilas Peristiwa

Angkat Telepon Mengaku Pegawai Pajak, Warga Tuban Rugi Rp 878 Juta Akibat Modus Penipuan “Audit Pajak”

Korban Saat menunjukkan rekening koran dan laporan ke pihak kepolisian.

TUBAN, SUARADATA.com-Kasus penipuan berkedok audit pajak terjadi di Kabupaten Tuban. Yunanik (51) warga Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, menjadi korban setelah kehilangan uang mencapai Rp 878.600.000.

Pelaku yang mengaku sebagai pegawai pajak dari KPP Pratama menjerat korban melalui rangkaian instruksi yang meyakinkan lewat telepon dan WhatsApp. Seolah-olah merupakan prosedur resmi audit perpajakan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 November 2025, saat korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku petugas pajak. Pelaku mengawali pembicaraan dengan dalih adanya audit dan pemeriksaan transaksi. Ia menakut-nakuti korban dengan alasan bahwa dana di rekening pribadinya akan dikenai pajak tinggi serta diawasi PPATK jika tidak segera dipindahkan.

“Awalnya dia membahas soal pajak, lalu bilang kalau uang di rekening saya harus dipindahkan supaya tidak terkena pajak. Saya sempat menolak, tapi dia mengaku hanya membantu dan meyakinkan bahwa prosesnya aman,” ujar Yunanik, saat ditemui dirumahnya, Jum’at (21/11/2025).

Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk membuka rekening baru menggunakan aplikasi alo bank. Korban diminta membeli materai, mengirim foto KTP, hingga mengikuti seluruh langkah pembuatan akun sesuai instruksi pelaku. Setelah rekening baru selesai dibuat, pelaku meminta korban mencoba transfer kecil.

“Sebagai contoh awal saya transfer Rp 50 ribu lalu saya ditarik lagi, memang bisa. Dia bilang jangan takut Bu, ini rekening atas nama ibu sendiri’,” tuturnya.

Kepercayaan korban semakin tumbuh setelah ujicoba transaksi di beberapa rekening lain, termasuk juga berjalan lancar. Pelaku terus menggiring korban dengan alasan “audit belum selesai” dan membutuhkan tambahan transfer agar prosesnya cepat. Korban bahkan diminta menggunakan dua ponsel karena salah satunya diklaim diperlukan untuk kelancaran proses audit.

“Katanya audit baru 30 persen. Saya disuruh transfer lagi supaya cepat selesai. Saya takut karena dia bilang kalau telepon dimatikan atau transfer berhenti, uang saya tidak bisa ditarik,” ungkap Yunanik.

Pelaku berganti-ganti identitas, mulai dari Ahmad Syahroni hingga Jaka Satria, untuk mengelabui korban. Mereka juga mengaku bekerja di kantor pajak dan berjanji akan datang ke rumah korban.

Menurutnya, penipuan mencapai puncaknya ketika pelaku meminta transfer ratusan juta rupiah secara bertahap, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 200 juta dalam sekali permintaan. Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi sepupunya untuk mengecek kebenaran identitas para pelaku ke KPP Pratama Tuban.

“Hasilnya, tidak ada pegawai dengan nama-nama itu. Saat itu saya sadar telah menjadi korban penipuan,” ujar korban.

Setelah menyadari penipuan tersebut, Yunanik langsung menuju Polres Tuban dan Kantor Bank Mandiri Tuban serta Kantor BCA Tuban pihak bank untuk meminta penanganan. Ia kemudian diarahkan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur.

“Saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada orang lain. Dan saya berharap uang saya bisa kembali dan pihak bank bisa membantu prosesnya,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button