Apel Bersama Canangkan Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Reporter : Royvi Novriansyah
TUBAN,SUARADATA.com-Menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kapolres bersama Kodim 0811/ Tuban dan Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait lainnya menggelar apel bersama di halaman polres setempat, Kamis (27/8/2020).
Dalam sambutannya, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, inpres berkaitan dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Terlebih, dalam rangka pengendalian serta pencegahan penyebaran Covid-19 pada masyarakat.
“Sebagai mana kita ketahui inpres ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah, TNI, Polri untuk bersinergi bersama-sama mewujudkan inpres tersebut,” timpalnya.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, sebagai wujud dari implementasi inpres maka petugas gabungan siap melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan dengan rutin menggelar patroli bersama.
“Kita akan lakukan pembinaan dan pendisiplinan pada masyarakat. Melaksanakan penegakan hukum bagi pelanggar protokol sesuai peraturan yang berlaku demi mencegah penyebaran virus Covid- 19,” bebernya.
Mantan Kapolres Madiun ini menyampaikan, terkait aspek-aspek protokol kesehatan akan diatur lebih detail dan secara komprehensif. Terutama, tentang penegakan inpres tersebut di sektor jasa serta sektor lainnya.
“Ini adalah hanya sebagian dari pendisiplinan penggunaan masker, dan nantinya akan diatur bentuk sanksi buat pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.
Alumni Akpol 2000 menegaskan, terkait sanksi atau denda bagi pelanggar masih direvisi oleh pemerintah. Sangsi ini sebagai wujud dari peraturan daerah yang terkait dari implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020.
“Salah satunya ada wacana sanksi denda sebesar Rp.100.000,- buat perorangan dan Rp. 300.000,- buat lembaga,” jlentrehnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto menyatakan, kegiatan patroli gabungan untuk penanganan Covid- 19 sebenarnya sudah di mulai dari April 2020 lalu. Hasil patroli bersama hingga sekarang sudah mencapai jumlah 3.000 pelanggar. Pelanggaran tersebut dikarenakan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum.
“Sanksi tegas selama ini adalah pelanggar harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan lagi yang harus di tanda tangani oleh kepala desa dan camat,” tambahnya.
Terkait inpres, Kata Hery yang berlaku saat ini maka perbup Nomor 19 dan perbup Nomor 34 tahun 2020 akan di revisi bersama dengan TNI dan Polri. Sampai sekarang masih dikonsultasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Bahkan, akan memperluas jangkauan perbup sehingga tidak hanya pada pelanggaran tidak menggunakan masker saja. Akan tetapi juga pada cuci tangan, jaga jarak dan tidak boleh bergerombol.
“Saya berharap masyarakat tidak cuek dan selalu menggunakan masker setiap keluar dari rumah,” tutup Hery.(Roy/And/Red)