ASN di Tuban Segera Terima THR

Bupati Tuban, H Fathul Huda

TUBAN-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada besuk, Jumat (24/5/2019).

Besaran THR yang akan diterima oleh ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Bupati Tuban, H Fathul Huda menerangkan, pemberian THR tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan atau disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelumnya.

Untuk pegawai yang masih berstatus CPNS Kabupaten Tuban sebagaimana PP Nomor 36 Tahun 2019 belum termasuk yang mendapatkan THR. Karena didalam PP tersebut dipersayaratkan minimal 2 bulan sebelum hari raya telah mendapatkan penggajian dari pemerintah.

“Sementara CPNSD Kabupaten Tuban baru mendapatkan penggajian pada bulan Mei 2019 ini. Sedangkan, pegawai Non PNS juga tidak termasuk yang mendapakan THR atau Gaji Ke-14, karena belum ada regulasinya,” beber bupati.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top