Aspirasi Buruh Jatim Dikawal Gubernur Khofifah Hingga ke Jakarta

Gubernur Khofifah dan sejumlah pimpinan serikat buruh di Jatim usai berdialog dengan Menkopolhukam, Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta. foto: istimewa

JAKARTA, SUARADATA.com-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengawal penuh kepentingan buruh Jatim hingga ke Jakarta.

Komitmen itu buktikan dengan mengawal puluhan tokoh buruh di Jatim yang berasal dari berbagai serikat buruh bertemu Menkopolhukam, Mahfud MD di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10) petang.

Forum dialog ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa mendapatkan pencerahan terkait omnibuslaw UU Cipta Kerja.

Dalam forum tersebut Gubernur Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog. Sebanyak delapan orang pimpinan buruh yang mewakili masing-masing elemen menyampaikan keresahan mereka terhadap UU Cipta Kerja.

Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan berupa UMSK dan UMK. Selanjutnya, terkait pengaturan pegawai outsourcing dan berbagai poin pembahasan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Gubernur Khofifah mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jatim usai aksi 8 Oktober 2020 lalu.

“Pada 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan elemen buruh di grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tau betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi aturan hukumnya,” bebernya.

Tiga elemen buruh dan pekerja yang dibawa ke Jakarta untuk berdialog dengan Menkopolhukam. Yakni. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

“Total ada delapan orang tadi yang menyampaikan rekomendasinya,” timpalnya.

Disisi lain, ada beberapa yang memang akan diteruskan ke Menkeu terkait buruh linting rokok. Kemudian, terkait PP butuh dikomunikasikan ke Menaker. Ada pula tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja uang ternyata banyak yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja.

“Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang dibawah jajarannya,” imbuh Khofifah.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya upaya gubernur maupun menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan UU Cipta Kerja.

“Kami meminta Pak Menko untuk meneruskan aspirasi kami. Diantaranya adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU omnibuslaw ini,” tegas Fauzi.

Kata dia, peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab. ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai justru destruktif dan merugikan pekerja. Padahal tujuan dibentuknya omnibuslaw adalah untuk melindungi kepentingan pekerja.

“Kami menyoroti tentang aturan pengupahan. Pasalnya, para pekerja khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK) dihapus dengan adanya omnibus law,” paparnya.

Sementara itu, Jazuli Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi Menkopolhukam diantaranya terkait pesangon buruh. Ia mempermasalahkan aturan pada omnibuslaw terkait pesangon pada pekerja yang terkena PHK justru merugikan pekerja. Sebelumnya dalam UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Pesangon yang ada di aturan omnibus law ini dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak,” ucapnya.

Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK maka yang berlaku adah UMP.

“Kami di jatim ada 38 kab kota, dan UMP tidak sampai Rp 2 juta dan di kawasan sentra gajinya Rp 4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK masak kita gajinya harus turun,” tegasnya.

Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.

Selain itu ia juga menyoal terkait outsourcing atau alihdaya yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan omnibus law lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.

“Kami khawatir dengan penghapusan ini maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Kami ingin meminta perlindungan,” tandasnya.

Menkopolhukam Mahfud MD menerangkan, pihaknya dalam kapasitas memberikan pandangan secara yuridis terkait Omblnibuslaw UU Cipta Kerja. Nantinya apa yang menjadibaspirasi buruh yang disampaikan kepada pihaknya, akan ia teruskan ke institusi terkait yang berada dibawah Koordinator Kementeriannya dan tentu juga kepada Presiden.

Mahfud menilai dialog yang dilakukan para buruh sangat baik, karena bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah. Sebab, diluar banyak sekali hoaks beredar terkait isi UU Cipta Kerja. Kalau pun ada isi UU yang tidak disetujui oleh buruh, bisa ubah lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Ini adalah tradisi yang baik, dengan berdialog buruh bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah. Sebab di luar banyak hoaks beredar terkait UU ini sehingga menjadi kontroversi. Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta,” pungkasnya.(Di/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top