Bangunan 5 Lantai di Tuban Disegel Satpol PP

Bagunan 5 lantai di Tuban disegel.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menghentikan dan menyegel pembangunan gedung 5 lantai di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di sebelah timurnya perempat kembang ijo Tuban, Rabu (22/7/2020).

Pembangunan dihentikan karena pemilik belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, petugas Satpol-PP memasang garis police line yang bertuliskan “Bangunan belum berijin” di depan gerbang pintu masuk dan di dalam proyek pembangunan.

“Hari ini kita adakan penyegelan pembangunan gedung 5 lantai yang belum memiliki ijin IMB. Sehingga, seluruh proses pembangunan kita hentikan,” terang
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto saat berada dilokasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan gedung 5 lantai ini rencananya akan digunakan untuk pertokoan elektronik. Namun, proses pembangunannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2015 mengenai pembangunan gedung dan Perda nomer 16 tahun 2015 mengenai perizinan.

“Untuk sementara gedung ini kami segel, sampai izin IMB diterbitkan,” jelasnya.

Menurut Hery sapaan akrabnya, ijin IMB ini adalah pondasi dari pada bangunan. Jika bangunan ini hitungannya tidak sesuai maka bisa membawa maut. Apalagi ini digunakan untuk fasilitas publik.

Pihaknya juga mewanti-wanti pekerja proyek. Jika ada kegiatan atau pembongkaran segel nantinya akan ditindak tegas dan dianjutkan ke pengadilan.

“Kalau masih ada kegiatan atau pembongkaran segel, akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal (PTSP) dan Tenaga Kerja Tuban, Judhi Tresna S menyampaikan, penyegelan pembangunan gedung 5 lantai milik PT Damai Sejahtera Abadi yang rencananya digunakan toko elektronik Uvo universal elektronik Victor outlet ini dikarenakan belum memiliki ijin IMB.

“Dalam proses pembangunan gedung 5 lantai ini belum memiliki ijin IMB,” tutur Judhi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum melakukan pembangunan ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Pertama, Analisis dampak lalulintas (Andalali), dokumen lingkungan, IMB dan izin usha.

Untuk PT. Damai Sejahtera Abadi ini sudah melakukan tahapan perijinan andalalin. Uji ndalalinnya sudah dirapatkan pada (16/4/2020) dan susah terbit rekomendasi andalalinnya pada (28/ 4/2020).

Setelah rekom andalalin yang bersangkutan mengurus dokumen lingkungan dan perijinan lingkungannya sudah terbit. Namun, belum melakukan perizinan IMB.

“Seharusnya sebelum pembangunan, harus ada IMB. Tapi pihak yang bersangkutan belum melakukannya jadi kami tertibkan,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top