Bejat, Ayah di Tuban Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga 8 Kali

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Entah apa yang dilakukan Ahmad Arifin (34) warga Kecamatan Palang ini sungguhlah tidak terpuji.

Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku hingga 8 kali.

“Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada bulan November 2019 hingga Maret 2020,” jelas Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat menggelar konferensi Pers, Senin (29/6/2020).

Lebih lanjut kapolres membeberkan, aksi bejat sang ayah tiri ini diketahui saat ibu korban mencari anaknya saat tidak ada tidur. Dari situ sang ibu menjadi panik dan mencari keberadaan korban. Sekitar 15 menit mencarinya ternyata korban berada di rumah neneknya

“Dengan raut muka tampak pucat, ketakutan serta menangis korban akhirnya bercerita ke ibunya. Kemudian, mengaku telah disetubuhi ayahnya. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi pada 6 April 2020,” paparnya.

Disisi lain, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 8 kali dihari yang berbeda. Kejadian pertama sampai keempat dilakukan pelaku pada awal Nopember 2019. Hingga awal bulan Januari 2020 dilakukan pelaku di rumah anak korban.

“Sedangkan kejadian kelima sampai kedelapan dilakukan pada akhir bulan Januari 2020 dan terakhir pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020a,” tambah kapolres kelahiran Ngawi ini.

Sementara itu, pengakuan pelaku tega menyetubuhi anak tirinya disebabkan hawa nafsu birahi. Karena sang istri tidak mau melayani hubungan intim dan selalu membantah. Sehingga, pelaku melampiaskan nafsu birahi pada anak tirinya.

“Pencabulan ini dilatarbelakangi pelaku tidak dilayani ibu korban. Kemudian, untuk merayu korban pelaku menjanjikan akan membiayai semua kebutuhan sekolahnya hingga tingkat perguruan tinggi,” tuturnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, pelaku pernah memberi kado ulang tahun korban dan diberi uang sebesar Rp 50.000. Tujuannya,agar korban tidak menceritakan kepada Ibunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka dijerat hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 baju tidur wanita, 1 buah miniset, 1 buah celanda dalam, 1 buah celana baby doll, 1 rok warna krem, dan 1 stel pakaian wanita.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top