Kilas Peristiwa

Bejat, Oknum Guru SMP di Tuban Tega Cabuli Muridnya Sendiri

Oknum Guru Yang Diduga Mencabuli Muridnya saat di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARDATA.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban kembali mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Seorang guru SMP di Kabupaten Tuban ditangkap setelah diduga kuat mencabuli siswinya sendiri yang baru berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga ketika anaknya pulang diantar oleh pelaku. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan. Tidak terima dengan perlakuan bejat tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Febri Bachtiar Irawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan aksi pelaku pertama kali terjadi pada Mei 2024 di sebuah area ladang di wilayah Kabupaten Tuban. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dalam kesempatan lain pada bulan yang sama.

“Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan hingga ke lokasi sepi, kemudian merayu dan melakukan pencabulan. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali,” ungkapnya, Selasa (18/8/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis barang bukti. Hasil gelar perkara menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.

“Tersangka kemudian kami tangkap dan kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button