Bejat Remaja 19 Tahun Setubuhi Pelajar di Pantai Tuban, Pelaku Ditangkap Polisi
TUBAN, SUARADATA.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang remaja berinisial KA (19), warga Tuban harus mendekam di balik jeruji besi usai dilaporkan menyetubuhi seorang pelajar berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan l, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (25/5/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah gubuk kawasan pantai Tuban.
“Awalnya, korban berinisial RO yang masih duduk di bangku kelas X, janjian bertemu dengan pelaku. Namun suasana pantai yang seharusnya indah berubah menjadi petaka. Pelaku membujuk korban hingga akhirnya memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkapnya, Minggu (21/9/2025).
Usai kejadian, korban yang merasa trauma menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Sang ayah, SM (45), kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku langsung kami amankan untuk proses penyidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, KA terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 76D dan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Sal/And/Red)