Berawal dari Iseng, Pria Ini Malah Dapat Kurungan Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata saat merilis perkaranya, didampingi Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni. Tampak AC merunduk terus menyesali atas perbuatannya. Foto : Ist.

MALANG, SUARADATA.com-Terungkap sudah pelaku penyebaran berita hoax (bohong) yang terjadi pada 15 Desember 2020 lalu.

Dalam kasus itu telah mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata perihal larangan memasuki wilayah Kota Malang akibat zona hitam terkait status covid-19.

Abdul Chalik (52), pria asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan bakal menikmati tahun baru dibalik jeruji besi, atas perilaku keisengannya tersebut, Senin (21/12/2020).

Pelaku AC berhasil ditangkap oleh Polresta Malang Kota, pada 17 Desember 2020 lalu setelah dilakukan penelusuran lewat kecanggihan teknologi informatika (IT) yang dimiliki Mapolresta Makota.

Dalam merilis perkaranya, Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata menegaskan, gegara perbuatannya AC ini, pihaknya mesti menjawab pertanyaan dari ratusan orang se-Indonesia. Tentunya ini membuat kegaduhan besar di tengah banyak masyarakat.

Kekecewaannya diungkapkan oleh orang nomor satu di Mapolresta Makota dihadapan awak media saat menanyai tersangka AC. “Kenapa kamu bisa melakukan hal sejahat itu?, akibat ulahmu itu saya dihubungi orang se-Indonesia. Kalau kamu bisa jahat kepada saya, pastinya sikap tegas akan kamu terima,” ujar Leo kepada AC.

Masih kata Kombes Leo, kondisi seperti saat ini mestinya memberikan rasa sejuk untuk menguatkan imunitas warga yang sedang dilanda pandemi. Atas perbuatannya itu, AC terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan pasal 14 UU RI Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

“Subsider pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik,” beber mantan Wakapolrestabes Surabaya.

Dihadapan awak media dan kapolresta, AC mengaku iseng saja saat berada di sebuah warung. Kemudian disebarkan ke medsos hingga menyebar lewat WhatsApp group.

“Saya merasa menyesal apa yang telah kulakukan, ternyata dampaknya seperti ini. Maaf saya orang desa dan bodoh plus baru kali ini melakukannya,” pungkas AC.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top