Bermotif Sakit Hati, Suami Pukuli Istri Siri Pakai Palu Hingga Tewas

Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto didampingi Wakapolresta AKBP Deny Heryanto dan Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha R serta Kasi Humas Ipda Eko N. Saat merilis perkara dan tersangkanya di Mapolresta. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pernikahan Ratna Darumi Soebagio atau RDS (56) dengan Sofianto Liemmantoro alias Sofyan atau SL (56) secara siri selama 14 tahun berujung pembunuhan.

Yakni RDS dianiaya oleh Sofyan disertai pemukulan pakai palu berulangkali sewaktu di kamar mandi, Jumat (24/09/21) sekitar pukul 22.30 WIB

Pembunuhan itu bisa terungkap setelah adanya laporan ke Mapolresta Makota dari putra korban berinisial BA pada Minggu (26/9/2021) lalu. Pelapor (BA) merasakan kematian ibunya saat disemayamkan ditempat Persemayaman Gotong Royong dinilai ada kejanggalan.

Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, pembunuhan RDS oleh suami sirinya (SL) saat ini ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mendekam di Sel Mapolresta Makota. Dilatarbelakangi rasa sakit hati dan merasa tersinggung tidak dihargai sebagai suami.

“Tersangka dan korban sejauh ini tinggal serumah. TApi sempat alami pisah ranjang sekitar tiga atau empat tahun. Sakit hati (dendam) menjadi pemicunya, ditambah lagi saat akan pindahan rumah pun SL tidak diajak pergi oleh korban,” tegas Buher sapaan Kapolresta Makota, Selasa (28/9/2021).

Lebih jauh, Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha R menjelaskan, rasa kesal atau sakit hati (dendam) dari tersangka ini tersimpan sudah lama. Kemungkinan momen tepat meluapkannya, sewaktu korban berpamitan pergi dari rumah kontrakan. Mengingat masa kontraknya sudah habis tanpa mengajak tersangka turut serta.

“Tersangka mengeksekusi korbannya saat mandi dengan cara menganiaya disertai memukul pakai alat palu bertubi-tubi pada Jumat (24/9/2021) lalu sekitar pukul 22.30. SL pun guna menghilangkan jejaknya, merekayasa seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan (kepeleset) di kamar mandi,” jelas Tinton.

Rekayasa pembunuhan itu dapat terungkap, lanjut Tinton, setelah adanya pendalaman dengan segala kerumitannya sekaligus mendatangkan tim INAFIS Polresta Makota serta hasil otopsi.

“Kami akhirnya menemukan beberapa kejanggalan yang ada pada luka tubuh korban. Dimana pada kondisi tubuh korban terdapat luka utama berupa satu lubang menganga. Dan luka lainnya berupa retak di beberapa bagian kepala korban,” bebernya.

Sambungnya lagi, atas pengungkapan tersebut. Satreskrim akhirnya mengamankan tersangka dirumahnya di Jalan Emprit Emas nomor 10 RT 4 RW 7, Kelurahan Sukun Kota Malang. Saat ditangkap tanpa perlawanan sekaligus mengakui apa yang telah dilakukannya.

“Kendati korban sempat mengelak dan membuang salah satu barang buktinya yakni kaos yang digunakannya saat pembunuhan. Namun berhasil diketemukan oleh tim Satreskrim dibelakang rumah tersangka, dikiranya terhanyut ke sungai,” papar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 340 subsidier 338 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 12 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Dalam waktu dekat, kami segera menjadwalkan agenda rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Kami pun juga menghadirkan dari kejaksaan maupun pengacaranya tersangka,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top