Kilas Peristiwa

BNI Tuban Digugat, Sertifikat Agunan Diduga Dialihkan Tanpa Persetujuan Pemilik

Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im setelah menjalani persidangan.

TUBAN, SUARADATA.com-Sengketa dugaan pengalihan sertifikat tanah yang dijadikan agunan kredit menyeret Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tuban ke meja hijau. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (4/6/2026).

Gugatan diajukan oleh Slamet, pemilik sah sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp800 juta. Penggugat menilai telah terjadi proses pengalihan sertifikat melalui Akta Jual Beli (AJB) tanpa persetujuan dirinya hingga aset tersebut berujung menjadi jaminan kredit di BNI Tuban.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im, menjelaskan perkara bermula saat sertifikat milik kliennya dipinjam oleh anaknya dan kemudian dipinjamkan kembali kepada pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit.

“Yang menjadi pokok gugatan adalah sertifikat atas nama Pak Slamet dipindahkan melalui AJB tanpa persetujuan pemilik sertifikat dan kemudian dijadikan jaminan kredit di BNI Tuban,” ujar Abdul Mun’im usai persidangan.

Menurutnya, kliennya baru mengetahui aset berupa tanah dan bangunan yang selama ini ditempati telah masuk proses lelang dan kepemilikannya beralih kepada pihak lain.

“Klien kami merasa dirugikan karena mengetahui asetnya akan dilelang. Sampai saat ini beliau masih menempati lahan tersebut, namun sertifikatnya sudah dibaliknamakan kepada orang lain,” katanya.

Aset yang menjadi objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 500 meter persegi dengan nilai taksiran mencapai Rp800 juta.
Dalam persidangan, pihak penggugat juga menyoroti proses pembuatan AJB yang diduga tidak dilakukan oleh pemilik sah sertifikat.

“Kami mencurigai yang menandatangani AJB bukan Pak Slamet, melainkan orang lain yang dihadirkan dalam proses tersebut. Kami memiliki bukti terkait hal itu,” ungkap Abdul Mun’im.

Meski demikian, pihaknya menegaskan fokus gugatan saat ini berada pada aspek perdata, khususnya dugaan cacat formal dalam proses perjanjian dan pengikatan kredit.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian kredit yang menjadi dasar pengikatan jaminan serta memerintahkan pengembalian hak tanggungan atas aset yang disengketakan.

“Harapan kami pengadilan menyatakan akad kredit tersebut batal dan hak tanggungan dikembalikan kepada Pak Slamet karena prosesnya diduga cacat hukum,” tegasnya.

Perkara ini melibatkan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Teguh Widodo selaku debitur, BNI Cabang Tuban, serta sebuah kantor notaris yang beralamat di Kecamatan Bulu.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, menjelaskan agenda sidang perdana adalah pemeriksaan identitas para pihak.

“Tergugat ada yang hadir, kecuali dari pihak BNI Cabang Tuban,” ujarnya.

Marcellino menambahkan, perkara yang diajukan merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321 yang kemudian digunakan sebagai jaminan kredit perbankan.

“Penggugat meminta agar proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit yang terkait dinyatakan tidak sah,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button