BNNK Tuban Bakar 1,5 Kilogram Ganja

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban memusnahkan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram di halaman kantornya yang berada di jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban, Rabu, (4/8/2021).

Pemusnahan barang haram tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Tuban H. Riyadi, Wakil Ketua DPRD Tuban, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan beberapa undangan terkait lainnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap pelaku Bob Marozas, warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku tersebut diamankan di rumah istrinya Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, barang bukti ini telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Namun begitu, masih ada sisinya yang digunakan sebagai barang bukti di proses sidang pengadilan.

“Penyisihannya kita gunakan untuk disidang di pengadilan negeri dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya. Lalu saat ini proses hukumnya telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tuban.

“Proses hukumnya sudah di kejaksaan, tapi belum tahap dua. Tersangka kita titipkan di tahanan Lapas Tuban,” tambahnya.

Made sapaan akrabnya menjelaskan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dua paket ganja dengan berat 1.024 gram dan 479,4 gram. Tak sampai disitu petugas juga menggeledah kamar tersangka dan menemukan satu bungkus plastik jenis ganja seberat 83,2 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

Diketahui, pelaku terhitung sudah lima kali melakukan pengiriman ganja via ekspedisi. Menurut pengakuan pelaku, bisnis ini dimulai Maret hingga Juni 2021. Lalu dijual ke pembeli yang ada di Malang dan Solo dalam jumlah besar dengan harga Rp 2,5 juta.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Bahkan bisa hukuman mati karena barang bukti besar lebih dari 1 kilogram,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Riyadi mengapresiasi upaya BNNK dalam menangani peredaran narkoba. Dalam hal ini telah memberikan informasi aktif dengan BNN.

“Mudah-mudahan dari momen bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat agar dampak dari penyalahgunaan narkoba bisa kita hindarkan, karena merusak kesehatan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top