BPK RI Temukan 22 Kendaraan Dinas Senilai Ratusan Juta Rupiah, Pemkot Malang Belum Melaporkan Asetnya

Ilustrasi: Kendaraan dinas sebanyak 22 unit bernilai ratusan juta rupiah, belum dilaporkan sebagai aset oleh Pemkot Malang. Akhirnya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Foto : Ist.

MALANG, SUARADATA.com-Sebanyak 22 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua berbagai merek, benilai ratusan juta rupiah milik Pemerintah kota (Pemkot) Malang ternyata belum tercatatkan di Kartu Inventaris Barang (KIB) kelas C. Padahal itu bagian dari buku aset yang ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.

Tidak diketahuinya 22 kendaraan dinas itu berdasarkan data lampiran laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada 2019 lalu yang terbit buku LHP tahun 2020 kemarin. Sehingga, hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Jika dihitung nilai taksiran kerugian untuk 4 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 629.500.000. Sementara, taksiran kerugian pada 18 unit sepeda motor senilai Rp 166.550.000.

Ditambah lagi, dalam LHP disebutkan pula berita acara serah terima (BAST) dari 8 unit sepeda motor senilai Rp 73.800.000 ternyata juga belum dilaporkan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur oleh pihak Pemkot.

Data lampiran LHP yang ada, ke-4 unit kendaraan dinas roda empat terdapat satu jenis sedan (2012), model Toyota Kijang (2003) dan dua unit merek Toyota Innova (2009). Lanjut 18 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha, Honda dan lainnya dari berbagai tahun.

Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menjelaskan, perihal temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada 2019, setelah diketahui ternyata belum ada pencatatan laporan aset.

“Akhirnya kami pada tahun 2020 kemarin, langsung melakukan pelaporan kembali (mencatatkan masuk ke dalam aset daerah). Dan saat ini permasalahan tersebut sudah clear atau selesai,” jelas Subkhan

Sementara itu, Kabag Umum Kota Malang, Prayitno melimpahkannya kepada Plt. Kabag Humas yakni M Nur Widianto. Wiwid sapaan akrabnya menguatkan, memang dalam audit awal ditemukan seperti itu. Akan tetapi, setelah dilakukan pemutakhiran data ternyata barang (R4 dan R2) tetap ada.

“Hanya posisinya berada di OPD lain arti kata belum diserahkan kepada OPD yang berhak menerima,” tutur Wiwid.

“Sekali lagi, kesemuanya itu tidak hilang. Hanya belum dilaporkan mengenai mutasinya jika sudah beralih ke OPD penerima barang,” imbuhnya.

Pada hari yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan, semestinya pihak ekskutif lebih cermat dan teliti terhadap aset – aset yang dimilikinya baik aset berupa tanah, bangunan maupun kendaraan.

“Jangan sampai terselip atau tidak terdeteksi keberadaannya,” ucap Wanedi.

Ia berharap banyak kepada pihak ekskutif kedepannya, nantinya setelah Ranperda kearsipan disahkan menjadi Perda. Sehingga, pengaturan penyelenggaraan kearsipan, Pemkot lebih rapi, tertata, teratur, aman serta lebih terdeteski kepemilikan asetnya.

“Jangan sampai terjadi ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top