Cabuli 6 Anak SMP di Tuban, Muksin Divonis 12 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Donovan Akbar

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis terdakwa Muksin (40) warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia dihukum lantaran terbukti bersalah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 6 anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Tuban.

Sidang kasus pencabulan yang dilakukan secara online dan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap 6 anak dibawah umur.

“PN Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Apabila tak dapat dibayarkan, diganti kurungan selama enam bulan penjara,” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono, Minggi (13/9/2020).

Dia menambahkan, vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu 13 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Alasan yang meringankan karena tidak ada korban yang disodomi, pelaku mengakui kesalahannya, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatanya,Kini, pelaku telah menjalani masa tahanan Lapas Kelas II B Tuban,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Tuban berhasil menangkap Muksin di kos-kosanya yang berada di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur.

Diketahui 6 orang anak laki-laki tersebut, satu orang berasal dari Kabupaten Lamongan, atas nama FSA (14), sedangkan lima lainnya berasal dari Bojonegoro atas nama NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12),  FASF (14), ke enam korban diketahui masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Tuban.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top