Kilas Peristiwa

Cabuli Anak Tiri Hingga 15 Kali, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

Tersangka saat dibawa ke Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Aksi tak senonoh yang dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Tuban akhirnya terbongkar.

Pria berinisial K (43), warga Tuban yang berprofesi sebagai petani ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban lantaran diduga mencabuli anak sambungnya sendiri hingga 15 kali dalam kurun waktu lima tahun dari 2020-2025.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) di tempat kerjanya setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Febri Bachtiar Irawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun memberanikan diri melapor. Ia mengaku perbuatan bejat itu telah terjadi sejak 2020 hingga awal Maret 2025.

“Dari pengakuan korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga awal Maret 2025. Korban yang saat ini berusia 16 tahun mengaku telah mengalami perbuatan itu berulang kali hingga 15 kali,” ungkapnya, Jum’at (15/8/2025).

Kemudian, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Pelaku akhirnya kami amankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kami dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button