Kilas Peristiwa

Cerdas di SPBU: Begini Cara Aman Isi BBM Agar Tak Dirugikan

Konsumen Pertamina saat mendapatkan struk pembelian BBM.

SURABAYA, SUARADATA.com-Mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sering dianggap hal sepele. Namun, tanpa disadari, banyak konsumen justru berisiko dirugikan. Mulai dari takaran yang tak sesuai, mutu bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi resmi.

Belakangan, sejumlah pengendara mengeluhkan kendaraan mereka “brebet” setelah mengisi BBM. Kasus-kasus semacam ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih cerdas dan waspada saat bertransaksi di SPBU.

Menurut Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. M. Said Sutomo, membeli BBM bukan sekadar mengisi tangki kendaraan, tetapi juga bagian dari hak hukum yang dijamin negara.

“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran akurat, dan bukti transaksi yang sah. Semua ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Said menambahkan, pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi dapat dijerat hukum bila terbukti melakukan kecurangan.

“Kalau ada manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 jo Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik di lapangan yang sering mengabaikan hak konsumen, seperti petugas enggan memberikan struk pembelian, terutama kepada pengendara motor.

“Walaupun cuma beli Rp5.000, masyarakat tetap berhak dapat struk. Ini bukan soal nominal, tapi soal transparansi,” tambahnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan, Pertamina menerapkan sistem pengawasan harian untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.

“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen wajib mendapat struk pembelian.

“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.

Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM.

“Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email [email protected] atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

7 Tips Aman dan Cerdas Membeli BBM di SPBU

Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, berikut panduan cara aman bertransaksi di SPBU :

1. Isi di SPBU resmi. Pastikan Anda membeli BBM di SPBU berlogo resmi Pertamina atau penyalur yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hindari membeli BBM eceran atau di pinggir jalan karena rentan oplosan.

2. Perhatikan jenis dan warna nozzle. Pastikan jenis BBM yang Anda beli sesuai dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).

3. Pastikan angka meteran pompa menunjukkan nol sebelum pengisian. Jika angka belum nol, minta petugas untuk mengatur ulang. Ini menjamin takaran BBM diukur sejak awal transaksi.

4. Amati kondisi bahan bakar. BBM yang baik berwarna jernih dan tidak berbau menyengat. Jika terlihat keruh atau berbeda dari biasanya, segera laporkan ke petugas SPBU.

5. Selalu minta struk pembelian. Struk menjadi bukti resmi transaksi dan penting jika ada masalah. Jika SPBU tidak memberikan, konsumen berhak memintanya.

6. Catat waktu dan lokasi pengisian. Ini penting bila terjadi kerusakan kendaraan yang diduga akibat kualitas BBM. Bukti waktu dan tempat akan membantu proses pengaduan.

7. Laporkan kejanggalan. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan setempat, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button