Curi 2 Handphone Milik Teman, 6 Pemuda di Malang Ditangkap Polisi

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata didampingi Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Marhaeni S. Mereka menggelar perkara dengan tersangka EA bersama 5 tersangka lainnya masih pelajar. Foto : Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Enam pemuda di Kota Malang terpaksa ditangkap polisi lantaran mencuri 2 handphone milik teman sendiri saat nongkrong di Kawasan Pemakaman Polehan, Kecamatan Blimbing.

Diketahui, 6 pelaku yang ditangkap polisi tersebut 1 sudah usia dewasa dan 5 pemuda masih dibawah umur atau pelajar. Diantaranya, RA warga Jodipan dan RVR warga Madyopuro. Sedangkan, RIP, AAP maupun GAS ketiganya warga Lesanpuro. Satunya lagi, yaitu EA (23) warga Muharto.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata saat di release di mapolresta, Rabu (15/7) mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 11 Juli 2020 lalu. Sebenarnya antara pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, teman nongkrong di area pemakaman tersebut.

“Korban dan pelaku sudah saling kenal,” ujar kapolresta.

Dalam aksinya pelaku bermodus supaya Handphone korban disimpan dalam jok sepeda. Tujuannya, agar tidak hilang dan itu atas perintah pelaku AAP.

Selanjutnya, kedua korban diajak pergi oleh dua pelaku berbeda. Yakni korban RA diajak pelaku RFR dan korban BPD diajak pelaku GAS untuk membeli makanan.

Setelah handphone ditaruh dalam jok sepeda dan ditinggalkan pergi oleh korban. Sejurus kemudian langsung dimanfaatkan oleh pelaku RA.

“Dimana RA memasukkan tangannya menyelinap ke dalam jok dan berhasil menggasaknya,” beber mantan Kapolres Mojokerto itu.

Setelah berhasil menggasak, kedua handphone itu disembunyikan ke kotak surat yasin yang ada di pemakaman. Sekembalinya korban membeli makanan dan ingin mengambil handphone yang ada di jok sepeda ternyata sudah tidak ada.

“Akibat perbuatannya kini 6 tersangka itu telah mendekam di sel Mapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun penjara,” bebernya.

Modus pelaku tergolong lihai, sebab mereka meyakinkan kepada korban dengan mengarang cerita. Bahwa sepeninggalnya korban dari tempat nongkrong telah didatangi dan dipukuli oleh orang dewasa sekaligus diancam denga senjata tajam. Dari situ seluruhnya melarikan diri.

“Jika tidak percaya silakan dicek di semua saku teman-temanmu, kalo masih kurang yakin,” terang Kapolresta menirukan kalimat dari pelaku kepada korban.

Atas kejadian itu akhirnya korban melaporkan kepada orang tuanya. Selang beberapa menit, kemudian orang tua korban melaporkannya kepada Polresta Makota.

“Alhamdullilah, 6 pelaku bisa kami tangkap,” pungkasnya.(Iw/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top