Kilas Peristiwa

Curi Diesel Traktor di Sawah, Dua Pelaku Ditangkap Setelah Jual Barang Curian Lewat Facebook

Kedua tersangka saat berada di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Aksi pencurian diesel traktor yang terjadi di area persawahan Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban.

Dua pelaku berhasil diamankan setelah mencoba menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook. Diketahui keduanya, masing-masing berinisial JK (34) dan DWS (34) warga asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, penangkapan bermula ketika petugas mencurigai sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan diesel traktor dengan harga miring, yakni Rp 7 juta. Melalui penelusuran digital dan penyamaran, aparat berhasil mengatur pertemuan dengan pelaku di sebuah warung kopi di wilayah setempat.

“Setelah dilakukan pengembangan dari pelaku awal berinisial JK dan DW,” ungkapnya, Rabu (6/8/2025).

Setelah berhasil diamkan, tim Satreskrim Polres Tuban berhasil mengidentifikasi dua nama pelaku lainnya yaitu DHL dan BSR, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran uang palsu (upal),” ungkap petugas yang menangani kasus tersebut.

Lanjutnya, traktor yang dicuri diketahui milik Karsidi, warga setempat yang biasa menggunakan alat tersebut untuk keperluan bertani. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus memantau lokasi sawah yang sepi.

“Saat target dipastikan aman, pelaku langsung mengeksekusi traktor yang diparkir di persawahan diambil dengan cepat menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza,” tuturnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya, ini adalah aksi pertama yang dilakukannya, dengan motif ekonomi. Ia berperan sebagai pelaku utama yang mengambil barang dan sekaligus menjualnya.

“Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian. Dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Petugas masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan memarkir kendaraan pertanian di tempat terbuka tanpa pengawasan.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button