Dalam Satu Bulan Satreskoba Tuban Tangkap 12 Orang Pengedar Narkoba

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menunjukkan barang bukti Narkotika beserta ribuan Pil Double L

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Hanya selama kurun waktu kurang lebih selama satu bulan mulai awal Januari hingga Februari 2022, Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan Obat Daftar G (Pil Double L).

Dari pengungkapan 12 laporan kasus tindak pidana peredaran narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap sebanyak 12 orang tersangka.

Kapolres Tuban AKBP Darman saat melakukan konferensi pers di Mapolres mengatakan, dari 12 kasus tersebut terdiri dari 6 pengedar narkotika jenis sabu dan selebihnya pengedar obat daftar G (pil double L).

“Barang bukti sebanyak 30,64 gram sabu-sabu, serta 2857 butir pil double L,” ungkapnya.

Lalu Darman menambahkan, hampir keseluruhan pengedar pil tersebut merupakan warga Kabupaten Tuban dengan sasaran anak-anak .

“Untuk narkotika jenis sabu-sabu dijual untuk orang dewasa,” sebutnya.

Selanjutnya pria kelahiran Demak ini melanjutkan, untuk Tindak Pidana UU Kesehatan Jenis Obat Daftar G ( Pil Dobel L ) dikenakan Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 Milyar rupiah,” ucapnya.

Lalu untuk Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 Milyar rupiah,” tutupnya.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top