Dampak Corona, Hiburan Malam dan Objek Wisata di Tuban Tutup Sementara

TUBAN, SUARADATA.com-Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, Pemkab Tuban melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup tempat Hiburan Malam untuk sementara Waktu, Rabu (18/03/2020).

Penutupan sementara tersebut dimulai sejak 18 sampai 31 Maret 2020, Selain objek wisata dan tempat hiburan, Surat Edaran tersebut mengisyaratkan agar pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Tuban ikut memberi waspada terhadap Covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan usai dilakukan rapat koordinasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban dengan sejumlah pihak.

Dalam surat tersebut, disebutkan agar pihak-pihak terkait perlu mengambil langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Diantaranya adalah melakukan kegiatan bersih lingkungan dengan menggunakan disinfektan; menerapkan perilaku bersih dan sehat serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Serta mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

“Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Tuban untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga sebagai upaya meminimalkan kontak antar wisatawan maupun masyarakat kabupaten Tuban,” jelas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, Sulistiyadi.

Sulistiyadi menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata, tempat hiburan dan hotel atau penginapan untuk memberikan informasi kepada pengunjung. Para pengelola juga diminta untuk mentaati dan menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Kami minta agar apa yang disampaikan pada surat edaran Bupati Tuban tersebut dapat ditindaklanjuti demi kepentingan semuanya,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban, Eko Julianto, saat dihubungi menyampaikan penutupan sementara tempat ziarah meliputi Makam Sunan Bonang, Syekh Asmaoraqandhi, Sunan Bejagung dan wisata religi lainnya.

“Untuk tempat wisata religi maupun non Religi dan tempat hiburan malam tutup sementara waktu,”jelasnya.

Pihaknya juga meminta, pada pengelola wisata religi dapatnya menyebarkan informasi tersebut agar diketahui masyarakat luas. Pada saat penutupan sementara, pengelola diminta segera melaksanakan kegiatan pembersihan atau sterilisasi/penyemprotan cairan disinfectant.

“Untuk pembukaan kembali wisata religi akan dilakukan usai mempertimbangkan perkembangan situasi virus corona,” ujarnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top