Kilas Peristiwa

Delapan Pemuda Diamankan Polisi, Diduga Hancurkan Motor Warga dalam Aksi Keroyokan di Rengel

Para Terduga Pelaku saat dibawa ke Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Aksi kekerasan yang melibatkan massa dalam jumlah besar kembali mengguncang ketenangan warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Insiden itu terjadi Minggu dini hari (30/11/2025) sekitar pukul 00.45 WIB di pertigaan Gang Dolar, Dusun Purboyomayangsekar, Desa Rengel.

Seorang warga Kecamatan Soko berinisial DA menjadi korban setelah sepeda motor Honda Beat bernopol S 6605 IQ miliknya dihancurkan secara oleh sekelompok orang tak dikenal. Motor berwarna merah-putih itu dirusak hingga mengalami kerusakan parah, menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Kanit Pidum Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPTU Moh Rudi mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk santai bersama dua rekannya, AD dan DT, di dekat gapura gang.

“Suasana mendadak mencekam ketika konvoi sekitar 50 sepeda motor yang ditumpangi lebih dari 100 orang melintas dari arah timur dengan suara teriakan, makian, dan laju motor yang ugal-ugalan,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).

Kemudian, rombongan itu berhenti dan langsung melempari korban serta warga sekitar dengan batu. Merasa terancam, korban dan warga lain spontan membalas lemparan demi mempertahankan diri. Bukannya mundur, kelompok tersebut justru makin beringas dan mengejar korban ke dalam gang.

“Dalam kepanikan, DA melarikan diri, namun sepeda motornya tertinggal di pintu masuk gang,” tambahnya.

Melihat kendaraan tersebut, sekelompok orang dari rombongan itu kemudian merusaknya secara bersamaan hingga mengalami kerusakan parah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

“Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib,” terangnya.

Sementara itu, setelah dilakukan pengejaran, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku, yakin ME, AF, MS, yang merupakan warga Kabupaten Lamongan.

Kemudian ZJA, AET warga Kecamatan Grabagan, ATP warga Kecamatan Plumpang, GJM warga Kecamatan Tambakboyo dan yang terakhir FAI Warga Kecamatan Palang.

“Para terduga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,” pungkasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap motif aksi brutal tersebut serta memburu pelaku lain yang ikut dalam rombongan besar tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button