Denda Pelanggar Covid-19 di Tuban Capai Rp 65 Juta

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono bersama jajaran menggelar konferensi pers di mapolres setempat.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Operasi Yustisi 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tuban yang digelar 14 Agustus sampai 28 Desember 2020, mendapatkan ttal denda sebanyak Rp 64 Juta.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat menggelar Press release akhir tahun 2020 di Mapolres Tuban, Rabu (29/12/2020).

“Dalam kurun waktu 14 Agustus-28 Desember, denda operasi yustisi yang terkumpul mencapai Rp 65.450.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, operasi yustisi yang digelar 274.502 titik telah menindak puluhan juta pelanggar dengan rincian. Diantaranya, sebanyak 432.217 kali teguran lisan dan 36.012 kali teguran tertulis.

“Selain itu juga ada sanksi kerja sosial sebanyak 19.771 bagi pelanggar prokes, dan juga dilakukan sita identitas sebanyak 485 pelanggar, termasuk ada yang dikurung percobaan 4 pelanggar,” tambah Kapolres kelahiran Ngawi ini.

Sementara itu, pihaknya menjelaskan denda yang sudah terkumpul nantinya akan masuk ke kas pemerintah daerah (pemda).

“Untuk denda nantinya masuk ke kas pemerintah daerah (Pemda),” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top