Hukum dan PolitikKilas PeristiwaOpiniUncategorized

Diduga Menyalahi Aturan Dalam Pengangkatan Kasatreskrim, Kapolres Tuban: itu Tidak Benar

Kapolres Tuban, AKBP Suryono.

TUBAN, SUARADATA.com-Setelah adanya pemberitaan tentang pengangkatan Kasatreskrim polres Tuban yang diduga menyalahi aturan. Serta adanya gugatan yang dilayangkan oleh LSM Komunitas Cinta Bangsa (KCB) di Pengadilan Negeri Tuban.

Gugatan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban. Pasalnya, dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Menggapai hal itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono menegaskan, bahwa hal itu tidak benar. Karena pengangkatan AKP Rianto sebagai kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.

“Menurut kami pemberitaan dan informasi tersebut tidak berdasar dan sumbernya juga tidak jelas,” kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Jum’at (17/5/2024).

Selain itu, menurutnya dalam pemberitaan itu pejabat yang dijadikan bahan pemberitaan juga tidak ada konfirmasi. Karena, sepengetahuannya bahwa Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto secara kuorum telah memenuhi syarat menjadi Kasatreskrim.

“Sepengatahuan saya atau faktanya bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Kasatreskrim secara kuorum memenuhi syarat, pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi kasat reskrim,” tegasnya.

Kapolres kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, tuduhan kepada Kasatreskrim Rianto yang tidak memiliki sertifikasi penyidik dan tidak pernah asesmen itu salah semua. Sebab, sesuai faktanya AKP Rianto pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi kasat reskrim. Lalu, dia juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai penyidik.

“Sehingga kalau menurut saya ngawur. Kalau menurut saya berita itu tidak benar. Maka perlu saya klarifikasi yang bersangkutan secara formil, bahwa persyaratan secara kompetensi memenuhi syarat menjadi kasatreskrim,” terangnya.

Kapolres Suryono pun meminta, kepada yang membuat berita agar disesuaikan dengan aturan mainnya dan kaidah jurnalistik. Tak hanya itu, sebaiknya juga bisa mengkonfirmasi langsung di Bagian SDM Polda Jatim.

Bila perlu langsung konfirmasi ke kapolres terkait kebenaran informasi tersebut. Sehingga, harapannya berita yang tak berdasar tersebut tidak semakin liar lantaran tidak ada faktanya.

“Yang menjadi masalah ketika dibaca orang nanti berasumsi lain-lain dan berasumsi jelek terkait dengan SOTK, atau persyaratan atau yang lain-lain di Polres Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button