Dikaji Secara Matang, PWNU Jatim Tegaskan Vaksin Covid-19 Suci

SURABAYA, SUARADATA.com-Guna menangkal berbagai informasi yang liar di kalangan masyarakat mengenai Vaksin Covid-19.

Akhirnya Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur menggelar kajian hukum mengenai vaksinasi di kantor PWNU setempat, Rabu (10/3/2021). Hasilnya, jajaran PWNU telah mengeluarkan lima Keputusan soal Hoaks Vaksinasi Covid-19.

Khatib Syuriah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif menyampaikan, banyak informasi hoax yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan juga banyak yang mengatakan tidak halal. Dari situ LBM PWNI mengkaji secara hukum. Sehingga, dalam forum itu terjadi perdebatan beberapa ulama.

“Ini juga upaya menangkal berita hoax yang beredar vaksin itu haram atau semacamnya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis,” terangnya.

Selanjutnya, PWNU Jatim menyarankan agar vaksinasi tetap diikuti atau ditaati. Sesuai kajian hukum, ada 5 alasan yang harus diikuti mengenai vaksinasi. Diantaranya:

1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia

2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Sehingga, tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).

3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci. Sebab, pada prodak akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain.

5. Dalam program vaksinasi ini, agar Pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Ditempat yang sama, KH. Romadlon Chotib Wakil Katib PWNU Jatim menambahkan putusan itu juga dari hasil kajian secara hukum secara ketat. Hingga terjadi perdebatan.

Namun, PWNU tetap mengimbau tidak perlu takut. Karena vaksinasi sendiri merupakan langkah atau upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya di Jatim.

“Nah, dalam perdebatan itu menghasilkan bahwa semua jenis vaksin baik itu merk sinovac ataupun lainnya yang akan masuk di Indonesia adalah suci,” timpalnya.(Di/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top