Dinilai Cacat Prosedural, Organisasi Profesi Kesehatan di Tuban Tolak RUU Omnibus Law

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tuban, Syaifudin Zuhri membubuhkan tanda tangan sebagai aksi penolakan RUU Omnibus Law.

TUBAN, SUARADATA.com-Dinilai cacat prosedural dalam proses perancangannya. Puluhan Orang yang tergabung dalam Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Tuban melakukan aksi damai penolakan RUU Omnibus Law, Senin (28/11/2022).

Aksi yang digelar di sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tuban ini diikuti sebanyak 10 organisasi profesi kesehatan. Meraka terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Kemudian, Persatuan Ahli gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Persatuan Asisten Rontgen Indonesia (PARI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), Persatuan Ahli Tekhnologi Labolatorium Medik Indonesia (PATELKI), dan Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI).

Dalam aksi penolakan tersebut puluhan orang yang tergabung dalam Organisasi Profesi Kesehatan Tuban telah membubuhkan tanda tangan sebagai aksi penolakan RUU Omnibus Law.

“Aksi ini merupakan bentuk reaksi dari kami organisasi profesi di Kabupaten Tuban dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tuban, Syaifuddin Zuhri.

Menurutnya, RUU Omnibus Law ini dianggap cacat prosedural, karena dalam penyusunan naskah akademik rancangan RUU tersebut tidak melibatkan masyarakat dan organisasi profesi. Oleh kerena itu, Organisasi Profesi Kesehatan se Kabupaten Tuban melakukan aksi penolakan.

“RUU Omnibus Law dalam prosesnya kita anggap cacat prosedural, karena tidak ada keterlibatan dari unsur masyarakat dan organisasi profesi dalam penyusunan naskah akademiknya,” tambahnya

Lanjutnya, selain itu naskah akademik juga tidak ada yang mengakui. Bahwa naskah itu di konsep atau milik siapa. Karena dalam naskah akademik yang beredar juga sangat pro dengan investasi.

Sehingga, mempermudah para investor asing untuk masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Organisasi Profesi Kesehatan se Kabupaten Tuban, menuntut tiga tuntutan:

1. Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan RUU ini dari Prolegnas prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

3. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran Organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata -mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

“Tuntutan ini nantinya akan kita sampaikan ke DPRD. Dan melalui forum ini kami berharap apa yang disuarakan teman -teman kita bisa di dengan oleh mereka,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top